Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Prediksi Jumlah Pemilih di Pemilu 2024 Turun Jika Sistem Proporsional Tertutup Diterapkan

Kompas.com - 23/02/2023, 22:11 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperkirakan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 akan merosot, seandainya pemilihan legislatif menggunakan sistem proporsional tertutup kembali diterapkan.

Hal ini disampaikan PKS lewat pengacaranya Faudjan Muslim sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (23/2/2023).

"Mekanisme ini (sistem proporsional tertutup) berdampak pada turunnya tingkat partisipasi pemilih, dikarenakan tidak adanya calon legislatif yang dikenal dan dapat dipilih dalam surat suara," kata Faudjan di muka sidang.

Baca juga: Di Sidang MK, PKS Singgung Sistem Proporsional Tertutup Pindahkan Politik Uang ke Elite Parpol

Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai politik. Partai yang kelak berwenang menentukan anggota dewan yang berhak duduk di parlemen mewakili suatu daerah pemilihan.

Sementara itu, dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos partai politik atau nama calon anggota legislatif (caleg) yang diharapkan duduk di parlemen.

Sejak 2009, Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka murni, sehingga caleg yang berhak mendapatkan kursi di parlemen adalah mereka yang berhasil meraup suara terbanyak.

Baca juga: Eks Caleg PDI-P Bantah Proporsional Terbuka Utamakan Uang, Singgung Kemenangan Johan Budi

Menurut PKS, tingkat partisipasi pemilih yang terus merangkak dari pemilu ke pemilu tidak terlepas dari penerapan sistem pileg proporsional terbuka yang dianggap memberikan kebebasan bagi pemilih menentukan anggota legislatif yang diinginkan.

"Sistem proporsional tertutup membatasi pemilh memilih partai politik secara keseluruhan, sehingga kandidat legislatif ditentukan oleh perolehan suara partai. Mekanisme ini berdampak pada turunnya tingkat partisipasi pemilih dikarenakan tidak adanya calon legislatif yang dikenal dan dapat dipilih dalam surat suara," ungkap Faudjan.

Sebagai informasi, gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 atas pasal sistem pileg proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Baca juga: Kisah Eks Caleg PDI-P, Menang Gugatan Sistem Proporsional Terbuka tapi Didepak Partai

Di Senayan, sejauh ini, 8 dari 9 partai politik parlemen menyatakan secara terbuka penolakannya terhadap kembalinya sistem pileg proporsional tertutup.

Hanya PDI-P partai politik parlemen yang secara terbuka menyatakan dukungannya untuk kembali ke sistem tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com