JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menganggap bahwa penerapan sistem pileg proporsional tertutup bukan berarti menghilangkan politik uang, fenomena yang kerap dialamatkan sebagai akibat dari penerapan sistem pileg proporsional terbuka.
PKS menilai, sistem pileg proporsional tertutup hanya akan memindahkan politik uang dari lapangan ke balik meja partai politik.
"Bahkan dalam sistem proporsional tertutup politik uang dapat terjadi, yaitu terbukanya peluang politik uang kepada pengurus partai," kata pengacara PKS, Faudjan Muslim, dalam sidang lanjutan gugatan terkait sistem pileg proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Kisah Eks Caleg PDI-P, Menang Gugatan Sistem Proporsional Terbuka tapi Didepak Partai
PKS diundang MK untuk menghadiri sidang sebagai pihak terkait dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 ini.
Dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos partai politik atau nama calon anggota legislatif (caleg) yang diharapkan duduk di parlemen.
Sementara itu, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai politik. Partai yang kelak berwenang menentukan anggota dewan yang berhak duduk di parlemen mewakili suatu daerah pemilihan.
Baca juga: Eks Caleg PDI-P Bantah Proporsional Terbuka Utamakan Uang, Singgung Kemenangan Johan Budi
Kewenangan besar yang dimiliki elite partai politik ini yang dikhawatirkan menjadi pintu masuk suap dari caleg agar dirinya bisa diutus sebagai perwakilan partai yang berhak atas kursi di parlemen.
"Oleh karena itu, anggapan sistem proporsional tertutup bisa menekan politik uang adalah argumen tidak berdasar," ujar Faudjan.
"Sistem proporsional tertutup dapat menimbulkan sistem rekrutmen partai yang otokratik, melanggengkan dinasti, dan potensi melahirkan abuse of power oleh elite partai," jelasnya.
Baca juga: PAN Bakal Kerahkan Massa Jika MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup
Sebagai informasi, gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 atas pasal sistem pileg proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Di Senayan, sejauh ini, 8 dari 9 partai politik parlemen menyatakan secara terbuka penolakannya terhadap kembalinya sistem pileg proporsional tertutup.
Hanya PDI-P, partai politik parlemen yang secara terbuka menyatakan dukungannya untuk kembali ke sistem tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.