JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperkirakan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 akan merosot, seandainya pemilihan legislatif menggunakan sistem proporsional tertutup kembali diterapkan.
Hal ini disampaikan PKS lewat pengacaranya Faudjan Muslim sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (23/2/2023).
"Mekanisme ini (sistem proporsional tertutup) berdampak pada turunnya tingkat partisipasi pemilih, dikarenakan tidak adanya calon legislatif yang dikenal dan dapat dipilih dalam surat suara," kata Faudjan di muka sidang.
Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai politik. Partai yang kelak berwenang menentukan anggota dewan yang berhak duduk di parlemen mewakili suatu daerah pemilihan.
Sementara itu, dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos partai politik atau nama calon anggota legislatif (caleg) yang diharapkan duduk di parlemen.
Sejak 2009, Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka murni, sehingga caleg yang berhak mendapatkan kursi di parlemen adalah mereka yang berhasil meraup suara terbanyak.
Menurut PKS, tingkat partisipasi pemilih yang terus merangkak dari pemilu ke pemilu tidak terlepas dari penerapan sistem pileg proporsional terbuka yang dianggap memberikan kebebasan bagi pemilih menentukan anggota legislatif yang diinginkan.
"Sistem proporsional tertutup membatasi pemilh memilih partai politik secara keseluruhan, sehingga kandidat legislatif ditentukan oleh perolehan suara partai. Mekanisme ini berdampak pada turunnya tingkat partisipasi pemilih dikarenakan tidak adanya calon legislatif yang dikenal dan dapat dipilih dalam surat suara," ungkap Faudjan.
Sebagai informasi, gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 atas pasal sistem pileg proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Di Senayan, sejauh ini, 8 dari 9 partai politik parlemen menyatakan secara terbuka penolakannya terhadap kembalinya sistem pileg proporsional tertutup.
Hanya PDI-P partai politik parlemen yang secara terbuka menyatakan dukungannya untuk kembali ke sistem tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/23/22110451/pks-prediksi-jumlah-pemilih-di-pemilu-2024-turun-jika-sistem-proporsional