Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Eks Caleg PDI-P, Menang Gugatan Sistem Proporsional Terbuka tapi Didepak Partai

Kompas.com - 23/02/2023, 20:29 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks calon legislatif PDI-P, M Sholeh, mengaku dirinya dicoret dari daftar caleg pada Pemilu 2009 setelah memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Dengan dimenangkannya perkara yang diajukan Sholeh lewat perkara nomor 22/PUU-VI/2008 oleh MK, Indonesia resmi menggunakan sistem pileg proporsional daftar calon terbuka secara murni sampai sekarang.

Caleg yang berhak duduk di parlemen ialah mereka yang meraup suara terbanyak di partai masing-masing, bukan lagi ditentukan oleh elite partai politik atau lewat nomor urut semata.

"Yang Mulia, setelah saya menang di MK, pulang nomor saya dicoret. Waktu itu saya caleg PDI-P dapil I Jawa Timur," ungkap Sholeh dalam sidang terkait sistem pileg proporsional terbuka, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: PAN Bakal Kerahkan Massa Jika MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup

Sholeh hadir sebagai pihak terkait bersama perwakilan PKS dan PSI dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XX/2022 hari ini, yang beragendakan mendengarkan keterangan pihak terkait.

"Saya menang (gugatan di MK), yang menikmati caleg se-Indonesia, saya tidak. Enggak ngapa-ngapain lagi di rumah, juga tidak melakukan kampanye, wong saya sudah dicoret," tambah Sholeh.

Ia menjelaskan, ketika itu putusan MK mengubah sistem pileg ke sistem proporsional terbuka murni relatif mepet dengan pelaksanaan pemungutan suara, yaitu setelah penetapan DCS (daftar calon sementara).

Baca juga: Golkar Bilang Tak Ada Manuver Ubah Haluan Dukung Pemilu Proporsional Tertutup

Perubahan ini membuat sebagian caleg yang sudah terdaftar di dalam DCS kalang-kabut, karena telanjur merencanakan strategi pemenangan dengan mengamankan nomor urut kecil sebagaimana berlaku pada Pemilu 2004, bukan dengan berlomba meraup suara terbanyak.

Sementara itu, dengan sistem proporsional terbuka murni, para caleg dinilai harus pandai-pandai mengambil simpati dan membangun kedekatan dengan konstituen di dapil masing-masing.

"Tidak bisa kembali itu orang yang kadung beli nomor urut. Di daerah orang, dia enggak bisa menang (dengan suara terbanyak)," ungkap Sholeh.

Kilas balik sejarah

Selain gugatan Sholeh yang notabene caleg PDI-P, gugatan sejenis didaftarkan pula pada 2008 dengan nomor perkara 24/PUU-VI/2008.

Penggugat adalah 2 kader Demokrat yang menjadi caleg dapil VIII Jawa Timur yaitu Sutjipto dan Septi Notariana, serta Jose Dima Satria sebagai pemilih pada Pemilu 2009.

MK memutuskan untuk menerbitkan amar putusan yang sama untuk perkara 22-24/PUU-VI/2008. Salah satu pasal yang jadi fokus gugatan adalah Pasal 214 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.

Keberadaan pasal ini dinilai tidak menjamin caleg dengan suara terbanyak di dapil itu berhak atas kursi di DPR RI. Saat itu, metode konversi suara menjadi kursi parlemen masih menggunakan bilangan pembagi pemilih (BPP).

Baca juga: Caleg Sistem Proporsional Tertutup Rentan Ditentukan Faktor Nepotisme dan Suap

Masalahnya, beleid itu mengatur, nomor urut caleg lebih utama dari suara caleg. Adapun caleg harus melampaui 30 persen BPP untuk dapat melenggang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com