Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/02/2023, 20:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks calon legislatif PDI-P, M Sholeh, dipanggil Mahkamah Konstitusi sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 terkait pasal sistem pileg proporsional terbuka, Kamis (23/2/2023).

Sebagai informasi, Sholeh juga merupakan pihak yang berandil besar dalam penerapan sistem pileg proporsional terbuka murni sejak Pemilu 2009.

Pada 2008, ia mengajukan perkara nomor 22/PUU-VI/2008 ke MK yang pada intinya meminta agar kemenangan caleg ditentukan berdasarkan raihan suara, bukan wewenang partai politik atau nomor urut semata, dan gugatan itu dimenangkan MK.

Baca juga: Kisah Eks Caleg PDI-P, Menang Gugatan Sistem Proporsional Terbuka tapi Didepak Partai

Dalam sidang lanjutan hari ini, Sholeh membantah argumen pemohon yang menilai bahwa sistem proporsional terbuka memicu masifnya politik uang dan kekuatan kapital menjadi penentu utama kemenangan caleg.

"Caleg PDI-P yang namanya Johan Budi, mantan komisioner KPK, uang dari mana dia? Nyatanya dia bisa terpilih mengalahkan incumbent, Budiman Sudjatmiko," ungkap Sholeh di hadapan sidang.

"Incumbent saja bisa kalah di dapilnya dengan caleg yang mau turun ke masyarakat dan punya modal sosial tinggi," tambahnya.

Baca juga: Sekjen PDI-P Nilai Sistem Proporsional Terbuka Sarat Kepentingan Elektoral, Singgung Banyaknya Korupsi

Pernyataan Sholeh merujuk pada hasil Pileg 2019 di dapil Jawa Timur VII. Di sana, Johan lolos ke Senayan berbekal 76.395 suara. Sementara itu, Budiman terpental karena hanya meraih 48.806 suara.

"Para pemohon menurut kami sangat menyederhanakan sistem proporsional terbuka yang menyebabkan biaya politik tinggi. Fakta menunjukkan, banyak caleg tidak bermodal besar tapi bisa berhasil lolos ke parlemen, misalnya caleg PDI-P," ungkap dia.

Sholeh juga mengaku tak melihat adanya permasalahan dari sistem pileg proporsional terbuka yang menyebabkan caleg dalam satu partai bertarung memperebutkan suara dari dapil yang sama.

Baca juga: Caleg Sistem Proporsional Tertutup Rentan Ditentukan Faktor Nepotisme dan Suap

Hal ini dianggap lebih baik ketimbang sistem pileg proporsional tertutup yang, menurutnya, hanya membuat 1-2 caleg bernomor urut kecil yang turun ke masyarakat menyerap aspirasi untuk meraup suara.

Caleg-caleg bernomor urut besar disebut merasa tak perlu untuk turun ke masyarakat karena, toh, peluang menang mereka tipis sebab keterpilihan mereka ditentukan berdasarkan nomor urut.

"Perang terbuka menurut Pihak Terkait adalah sesuatu yang baik. Justru karena mereka perang, maka mereka berlomba-lomba mendekatkan diri kepada masyarakat. Dengan sistem tertutup, tidak ada pertarungan antarcaleg," kata dia.


Sebagai informasi, gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 atas pasal sistem pileg proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Di Senayan, sejauh ini, 8 dari 9 partai politik parlemen menyatakan secara terbuka penolakannya terhadap kembalinya sistem pileg proporsional tertutup.

Hanya PDI-P partai politik parlemen yang secara terbuka menyatakan dukungannya untuk kembali ke sistem tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menteri Desa PDTT Sebut Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara XXIV Jadi Ajang Inovator Desa untuk Unjuk Gigi

Menteri Desa PDTT Sebut Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara XXIV Jadi Ajang Inovator Desa untuk Unjuk Gigi

Nasional
Pemerkosaan Dianggap Persetubuhan Anak, Apakah 'Victim Blaming'?

Pemerkosaan Dianggap Persetubuhan Anak, Apakah "Victim Blaming"?

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas Prabowo Lampaui Ganjar, Anies Urutan Ketiga

Survei Indikator: Elektabilitas Prabowo Lampaui Ganjar, Anies Urutan Ketiga

Nasional
Menhan Prabowo Ingin Kerja Sama Indonesia-China Ditingkatkan

Menhan Prabowo Ingin Kerja Sama Indonesia-China Ditingkatkan

Nasional
Survei Litbang Kompas, PDI-P Paling Banyak Dipilih Warga NU

Survei Litbang Kompas, PDI-P Paling Banyak Dipilih Warga NU

Nasional
Saat Prabowo Usulkan Perdamaian dan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina tetapi Ditolak

Saat Prabowo Usulkan Perdamaian dan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina tetapi Ditolak

Nasional
Keriuhan Panggung Pilpres 2024: Ganjar-Anies Saling Sindir, Prabowo Berdiri di Garis Tengah

Keriuhan Panggung Pilpres 2024: Ganjar-Anies Saling Sindir, Prabowo Berdiri di Garis Tengah

Nasional
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Eks Komisaris PT Wika Beton Lawan KPK

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Eks Komisaris PT Wika Beton Lawan KPK

Nasional
KPK Harap Penangguhan Penahanan Eltinus Omaleng dkk Tak Ganggu Proses Hukum

KPK Harap Penangguhan Penahanan Eltinus Omaleng dkk Tak Ganggu Proses Hukum

Nasional
Penahanan Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Ditangguhkan

Penahanan Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Ditangguhkan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Keponakan Wamenkumham Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Keponakan Wamenkumham Digelar Hari Ini

Nasional
Erick Thohir dan Sandiaga Uno, Bukan Kader Partai tetapi Digadang-gadang Jadi Cawapres

Erick Thohir dan Sandiaga Uno, Bukan Kader Partai tetapi Digadang-gadang Jadi Cawapres

Nasional
Bung Karno, Antara Bandit dan Dewa

Bung Karno, Antara Bandit dan Dewa

Nasional
Dipolisikan soal Info Putusan MK, Denny Indrayana: Kalau Jadi Kriminalisasi, Saya Akan Lawan

Dipolisikan soal Info Putusan MK, Denny Indrayana: Kalau Jadi Kriminalisasi, Saya Akan Lawan

Nasional
[GELITIK NASIONAL] Gaduh Pemilu 2024: Isu Bocornya Putusan MK hingga Cawe-cawe Jokowi

[GELITIK NASIONAL] Gaduh Pemilu 2024: Isu Bocornya Putusan MK hingga Cawe-cawe Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com