Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Hakim Tunda Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Kompas.com - 23/02/2023, 13:30 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria.

Sedianya, kedua anak buah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu bakal mendengarkan pembacaan vonis hari ini, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: BERITA FOTO: Dinilai Tidak Profesional sebagai Polisi, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara

Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,  Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda.

Namun, majelis hakim menyatakan belum siap untuk membacakan putusan tersebut.

“Baik, sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya. Ditunda di hari senin, tanggal 27 Februari 2023, begitu ya,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Kendati begitu, Hakim Suhel mengatakan bahwa sidang terhadap keduanya bakal dilakukan secara bergantian.

Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,  Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda.

“Urutannya nanti, diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah enggak jadi satu seperti ini. Saya kira itu, di tanggal 27. Sidang dinyatakan tertutup,” kata Suhel seraya mengetuk palu sidang.

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda senilai Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Baca juga: Ayah Arif Rachman Sujud Syukur Saat Anaknya Divonis 10 Bulan Penjara

Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,  Hendra Kurniawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda.

Sama seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria juga dituntut hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu. Eks Kadiv Propam itu dijatuhi hukuman pidana mati lantaran terlibat perintangan penyidikan sekaligus merupakan dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Jaksa: Pleidoi Hendra Kurniawan Hanya Berkisah Perjalanan Kariernya, Tak Terkait Dakwaan

Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,  Agus Nurpatria memasuki ruang sidang saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria memasuki ruang sidang saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda.

Kemudian, Arif Rachman juga telah dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda Rp 10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.

(Penulis Irfan Kamil | Editor Novianti Setuningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com