Sedianya, kedua anak buah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu bakal mendengarkan pembacaan vonis hari ini, Kamis (23/3/2023).
Namun, majelis hakim menyatakan belum siap untuk membacakan putusan tersebut.
“Baik, sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya. Ditunda di hari senin, tanggal 27 Februari 2023, begitu ya,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Kendati begitu, Hakim Suhel mengatakan bahwa sidang terhadap keduanya bakal dilakukan secara bergantian.
“Urutannya nanti, diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah enggak jadi satu seperti ini. Saya kira itu, di tanggal 27. Sidang dinyatakan tertutup,” kata Suhel seraya mengetuk palu sidang.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda senilai Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Sama seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria juga dituntut hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu. Eks Kadiv Propam itu dijatuhi hukuman pidana mati lantaran terlibat perintangan penyidikan sekaligus merupakan dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kemudian, Arif Rachman juga telah dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda Rp 10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.
(Penulis Irfan Kamil | Editor Novianti Setuningsih)
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/23/13302421/berita-foto-hakim-tunda-vonis-hendra-kurniawan-dan-agus-nurpatria