JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto menilai, kejujuran Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menguntungkan Polri.
Oleh karenanya, menurut dia, pantas saja jika Polri mempertahankan Richard sebagai anggota kepolisian.
"Dia (Richard Eliezer) memberi contoh kepada seluruh jajaran Polri bahwa kejujuran ini sangat penting dan sangat mulia dan di sini institusi Polri memberi apresiasi, malah justru diuntungkan," kata Benny dalam tayangan Satu Meja Kompas TV, dikutip Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Richard Eliezer Tak Dipecat, tapi Demosi 1 Tahun dan Ditempatkan di Yanma Polri
Menurut Benny, kejujuran Richard telah membuka kasus kematian Brigadir J secara terang benderang.
Bahwa ternyata Ferdy Sambo merupakan otak perencanaan pembunuhan sekaligus perancang skenario palsu tembak menembak antara Richard dengan Yosua.
Dari keterangan Richard pula, terungkap bahwa Sambo memerintahkannya menembak Yosua dan setelahnya turut menembakkan pistol ke mantan ajudannya tersebut.
Padahal, kata Benny, tidak mudah bagi Richard untuk mengungkapkan kejadian yang sebenarnya dalam kasus ini. Kejujurannya mengandung risiko tinggi.
Sebab, sebagai polisi dengan pangkat terendah, Richard harus berhadapan dengan Sambo yang saat itu berpangkat jenderal bintang dua Polri.
"Eliezer bisa menunjukkan kepada semua pihak di mana dia justru menyelamatkan institusi Polri dengan pengakuan yang jujur," ujar Benny.
"Bayangkan kalau dia tetap bungkam, kasus ini akan terus jadi bola liar dan sampai kapan kita tidak tahu," lanjutnya.
Baca juga: Meski Tak Dipecat, Richard Eliezer Langgar Sederet Pasal Etika Profesi Polri
Benny pun mengaku paham bahwa keputusan Polri tidak memecat Richard bakal menuai pro dan kontra. Namun, menurutnya, itu hal biasa.
Dia yakin Polri telah mempertimbangkan banyak hal sebelum memutuskan untuk mempertahankan mantan anak buah Ferdy Sambo itu kendati Richard terbukti bersalah turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Polri memberi apresiasi kepada anggota yang ini bisa menjadi contoh bagi yang lain dalam konteks nanti penegakan hukum khususnya menyangkut anggota polisi," kata Benny.
Sebelumnya diberitakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang etik yang digelar Rabu (22/2/2023).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu mendapat sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.