JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin divonis penjara 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Mendengar keputusan tersebut, ayah Arif Rahman, Muhammad Arifin Rahim langsung bersujud di ruang sidang.
Arifin terlihat bersimpuh di lantai persidangan cukup lama, sekitar 30 detik sebelum diminta bangun kembali oleh kerabatnya yang lain.
Ia mengatakan, sujud tersebut sebagai rasa syukur menerima vonis Majelis Hakim yang memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
"Sebagai seorang muslim tanda syukur saya dan saya menerima," kata Arifin.
Baca juga: Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara
Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal (Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara.
Majelis Hakim menilai, Arif Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin SIK MH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Arif Rachman dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan,” ujar Hakim Suhel melanjutkan.
Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Arif Rachman Arifin Dinilai Tak Profesional sebagai Polisi
Dalam kasus ini, Arif Rachman disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Majelis hakim menilai, Arif Rahman terbukti melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis selama satu tahun dan denda sebesar Rp 10 juta.
Eks Wakaden B Biro Paminal itu disebut Majelis Hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.
Baca juga: Hal Meringankan Vonis 10 Bulan Penjara Arif Rachman: Sopan, Punya Tanggungan Keluarga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.