Dihubungi secara terpisah, Brigita juga mengakui pemberian mobil itu dan telah menyerahkannya ke KPK.
“Saya sudah mengembalikan semua yang saya terima karena diduga merupakan hasil korupsi tersangka,” kata Brigita saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/2/2023).
Brigita mengaku memahami bahwa penyidik KPK harus mengusut aliran dana korupsi dalam kasus TPPU.
Menurutnya, tindakan yang diambil KPK memeriksa dirinya sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Meski demikian, Brigita mengklaim ia tidak mengetahui uang yang diberikan Ricky bersumber dari korupsi.
“Saya cuma berharap kebijaksanaan penyidik karena saya memang tidak tahu menahu tentang korupsi yang dilakukan tersangka,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pengembalian uang korupsi tidak menghapus tuntutan pidana terhadap seseorang.
Baca juga: Usut Pencucian Uang Ricky Ham Pagawak, KPK Sita Aset Senilai Rp 16 M
Hal ini sebagaimana ditentukan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kendati demikian, KPK masih akan mendalami penerimaan uang Brigita.
“Pasal 4 disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana,” ujar Firli.
Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali FIkri mengatakan, tim penyidik telah menyita aset-aset Ricky senilai Rp 16 miliar.
Aset tersebut berupa tanah dan bangunan, mobil, hingga uang tunai.
Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan TPPU Ricky.
“Kalau kemudian ditotal nilainya sejauh ini baru sekitar Rp 16 miliar,” ujar Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/2/2023).
Menurut Ali, KPK masih terus melacak aset-aset Ricky dengan nilai lebih besar dari harta yang diberikan kepada Brigita.
Baca juga: KPK Duga Ricky Ham Pagawak Nikmati Uang Panas Rp 200 M