Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigita Manohara Mengaku Tak Tahu Uang Ricky Ham Pagawak Hasil Korupsi

Kompas.com - 21/02/2023, 13:07 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter televisi swasta, Brigita Manohara mengaku tidak mengetahui uang yang diterimanya dari Bupati nonakatif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak bersumber dari korupsi.

Brigita mengaku pernah menerima uang dari Ricky. Namun, uang itu diserahkan ke KPK. 

“Saya cuma berharap kebijaksanaan penyidik karena saya memang tidak tahu menahu tentang korupsi yang dilakukan tersangka,” kata Brigita saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: KPK Sebut Aliran Dana Ricky Ham Pagawak ke Brigita Manohara Terkait TPPU

Brigita mengaku memahami bahwa dalam pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik harus menelusuri dugaan aliran dana dari tersangka.

Dalam hal ini, kata Brigita, penyidik KPK telah melakukan langkah-langkah sesuai standard operating procedure (SOP) atau prosedur operasional standar.

Ia mengaku telah menyampaikan semua yang diketahui saat diperiksa penyidik di gedung Merah Putih KPK beberapa waktu lalu.

“Saya sudah mengembalikan semua yang saya terima karena diduga merupakan hasil korupsi tersangka,” ujarnya.

Baca juga: KPK Sebut Pengembalian Uang Brigita Tak Hapus Pidana

Sebelumnya, KPK menyebut pengusutan aliran dana Ricky Ham Pagawak kepada Brigita Manohara berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun Ricky merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Belakangan, ia ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, pihaknya akan melacak aliran uang yang bersumber dari korupsi dalam kasus TPPU.

“Jadi posisi dari yang tadi disampaikan (Brigita) adalah terkait dengan penanganan TPPU,” ujar Asep.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak akan menghapus tuntutan pidana.

Baca juga: KPK Sebut Oknum Prajurit AD yang Bantu Pelarian Ricky Ham Pagawak merupakan Wewenang TNI

Hal ini merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Firli menyebut, perkara Brigita masih akan didalami oleh tim penyidik.

“Pasal 4 disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana,” ujar Firli.

Adapun KPK telah memanggil Brigita untuk menjalani pemeriksaan pada Juli 2022.

Beberapa waktu setelah menemui penyidik, ia kemudian mengembalikan uang yang diterimanya dari Ricky ke negara melalui KPK. 

“Rp 480 juta totalnya. Sudah ku transfer semua,” kata Brigita saat dihubungi wartawan, Selasa (26/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com