Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Dalami Peran Penerima Uang Ricky Ham Pagawak, Termasuk Brigita Manohara

Kompas.com - 21/02/2023, 14:34 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami peran para pihak yang menerima aliran uang dari Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak. Termasuk, presenter televisi Brigita Manohara.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Ricky Ham Pagawak.

Penyidik KPK akan meminta keterangan dari setiap orang maupun badan hukum yang menerima aliran uang dari Ricky.

Diketahui, Brigita Manohara pernah menerima uang dari Ricky Ham Pagawak yang diduga bersumber dari korupsi.

“Bagi yang sudah diminta keterangan dan sudah mengembalikan akan kita lihat perannya sebagai apa,” ujar Asep saat dihubungi, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: KPK Tahan Ricky Ham Pagawak untuk 20 Hari ke Depan

Asep mengatakan, penyidik akan terus menelaah aliran dana setelah Ricky Ham Pagawak diperiksa penyidik.

Sebab, kata Asep, terdapat kemungkinan didapatkan keterangan baru dari pemeriksaan terhadap Ricky.

Sebagaimana diketahui, Ricky Ham Pagawak menjadi tersangka suap, gratifikasi, dan TPPU.

Namun, ia sempat melarikan diri ke Papua Nugini saat hendak dijemput paksa tim penyidik KPK pada 14 Juli 2022.

Ricky Ham Pagawak kemudian tertangkap di Jayapura pada Minggu (19/2/2023) setelah penyidik membuntuti orang yang menjadi penghubungnya.

Baca juga: KPK Sebut Aliran Dana Ricky Ham Pagawak ke Brigita Manohara Terkait TPPU

Menurut Asep, jika dalam pemeriksaan terhadap Ricky Ham Pagawak ditemukan keterangan baru, maka para saksi yang sebelumnya telah diperiksa akan kembali dipanggil.

Pemeriksaan dilakukan sesuai keterangan terbaru yang didapatkan penyidik KPK.

“Apabila ditemukan keterangan baru terkait aliran dana kepada orang-orang atau badan hukum yang sebelumnya telah diperiksa maka akan kami lakukan pemeriksaan kembali,” kata Asep.

“Apabila ditemukan keterangan baru terkait aliran dana kepada orang-orang atau badan hukum yang sebelumnya telah diperiksa, maka akan kami lakukan pemeriksaan kembali sesuai keterang terbaru,” ujarnya lagi.

Baca juga: DPO Ricky Ham Pagawak: Nikmati Rp 200 M, Kabur ke Papua Nugini, Kini Berakhir di Sel

Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi Ricky Ham Pagawak.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com