Salah satunya adalah mengenai aliran dana yang diterima Brigita Manohara.
Dihubungi secara terpisah, Brigita Manohara menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik.
Ia mengatakan akan bersikap kooperatif dan menjadi warga negara yang baik.
“Sebagai warga negara yang baik ya harus datang memenuhi panggilan,” katanya.
“Saya ikuti prosesnya,” ujar Brigita menambahkan.
Baca juga: Brigita Manohara Mengaku Tak Tahu Uang Ricky Ham Pagawak Hasil Korupsi
KPK diketahui telah memanggil Brigita Manohara untuk menjalani pemeriksaan pada Juli 2022.
Beberapa waktu setelah menemui penyidik, ia kemudian mengembalikan uang yang diterimanya dari Ricky Ham Pagawak ke negara melalui KPK.
“Rp 480 juta totalnya. Sudah kutransfer semua,” kata Brigita saat dihubungi wartawan, Selasa (26/7/2022).
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pengembalian uang hasil korupsi tidak akan menghapus tuntutan pidana.
Hal ini merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Firli Bahuri mengatakan, perkara Brigita Manohara masih akan didalami oleh tim penyidik.
“Pasal 4 disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana,” ujar Firli, Senin (20/2/2023) malam.
Baca juga: KPK Duga Ricky Ham Pagawak Nikmati Uang Panas Rp 200 M
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.