Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Advokat Cabut Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Richard Eliezer

Kompas.com - 20/02/2023, 17:56 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) mendatangi Gedung Pengaduan Profesi dan Pengamanan (Propam), Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/2/2023). Mereka mencabut laporannya terhadap Bharada E alias Richard Eliezer.

Diketahui, Bharada E bersama atasannya Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah divonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kami minta supaya laporan kami soal Eliezer segera dicabut atau tidak diteruskan seperti itu urgensi kami," kata anggota Tampak, Darman Saidi di Mabes Polri, Jakarta, Senin siang.

Darman mengatakan, pada 18 Juli 2022, pihaknya sempat mengajukan pengaduan terhadap Bharada E serta Ferdy Sambo atas pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Anggota LPSK Baru Beberkan Strategi Kawal Richard Eliezer Saat Sidang

Selain mencabut laporannya, Tampak juga berharap Polri tidak memecat Bharada E.

"Dan kami berharap Polri lebih bijak lagi menyikapi putusan pengadilan terkait Eliezer yang masih memungkinkan aktif sebagai anggota Polri," ujar Darman.

Tampak mencabut laporannya di Propam Polri setelah Richard Eliezer divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri PN) Jakarta Selatan.

Sementara itu, anggota Tampak lainnya, Saor Siagian menjelaskan bahwa pihaknya mencabut laporan pengaduan terhadap Bharada E karena pertimbangan yang meringankan dari majelis hakim PN Jaksel.

Baca juga: Pendukung Bharada E Diprediksi Awet, Tak Akan Bubar dalam Waktu Dekat

Salah satunya, status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC).

"Pengadilan juga menetapkan dia adalah ikut mengeksekusi tetapi karena peranannya dia adalah yang membuka fakta, kemudian Tampak mengatakan menghargai peran beliau sehingga mencabut laporan kami tersebut," ujar Saor.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso memang mengakui status Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Hingga akhirnya mejatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Baca juga: Sederet Alasan Mengapa Richard Eliezer Sebaiknya Tak Kembali Jadi Polisi Usai Bebas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com