Salin Artikel

Sejumlah Advokat Cabut Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Richard Eliezer

Diketahui, Bharada E bersama atasannya Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah divonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kami minta supaya laporan kami soal Eliezer segera dicabut atau tidak diteruskan seperti itu urgensi kami," kata anggota Tampak, Darman Saidi di Mabes Polri, Jakarta, Senin siang.

Darman mengatakan, pada 18 Juli 2022, pihaknya sempat mengajukan pengaduan terhadap Bharada E serta Ferdy Sambo atas pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain mencabut laporannya, Tampak juga berharap Polri tidak memecat Bharada E.

"Dan kami berharap Polri lebih bijak lagi menyikapi putusan pengadilan terkait Eliezer yang masih memungkinkan aktif sebagai anggota Polri," ujar Darman.

Tampak mencabut laporannya di Propam Polri setelah Richard Eliezer divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri PN) Jakarta Selatan.

Salah satunya, status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC).

"Pengadilan juga menetapkan dia adalah ikut mengeksekusi tetapi karena peranannya dia adalah yang membuka fakta, kemudian Tampak mengatakan menghargai peran beliau sehingga mencabut laporan kami tersebut," ujar Saor.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso memang mengakui status Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Hingga akhirnya mejatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/20/17565441/sejumlah-advokat-cabut-laporan-terkait-dugaan-pelanggaran-etik-richard

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke