Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Urus Surat Izin Usaha dan Syarat Dokumennya

Kompas.com - 19/02/2023, 01:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam mendirikan sebuah usaha baik itu mikro maupun makro memerlukan surat izin usaha. Jika tidak memiliki surat tersebut maka usaha yang dibangun dianggap masih ilegal. 

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat izin yang harus didapatkan pengusaha untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangannya. 

Jika ingin mengurusnya, pelaku usaha bisa mendatangi kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terdekat. Pelaku usaha harus membawa syarat dokumen-dokumen terkait. 

Selanjutnya, pejabat penerbit harus menerbitkan SIUP secara simultan paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar.

Jika ada yang belum lengkap maka permohonan tersebut akan ditolak dan pelaku usaha bisa mengajukan permohonan ulang.

Agar permohonan surat izin usaha tidak ditolak maka ada baiknya memerhatikan kelengkapan dokumen. Berikut ini dokumen yang diperlukan dalam mengurus surat izin usaha mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 77 tahun 2013 tentang penerbitan SIUP.

Perusahaan perdagangan berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan;
  • Fotokopi Akte Perubahan Perusahaan (apabila ada);
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  • Fotokopi Kartu Tanda (KTP) penanggungjawan/Direktur Utama Perusahaan.
  • Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan;
  • Foto Penanggungjawab atau Pengurus ukuran 3x 4 cm (2 lembar);
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Perusahaan perdagangan berbentuk Koperasi

  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi;
  • Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha Koperasi;
  • Foto penanggungjawab atau pengurus koperasi ukuran 3x 4 cm (2 lembar);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Perusahaan perdagangan berbentuk CV dan Firma

  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik, pengurus atau penanggungjawab perusahaan;
  • Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan;
  • Foto pemilik, pengurus atau penanggungjawab perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar);
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca juga: Pemkot Tangerang Bakal Cabut SIUP Pelanggar Jam Operasional

Perusahaan perdagangan berbentuk Perorangan

  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada);
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggungjawab perusahaan;
  • Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan;
  • Foto pemilik atau penanggungjawab perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar); 
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com