JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan siap menghadapi jika Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap salah satu ajudannya tersebut.
"Oh tetap (siap hadapi jika Sambo banding). Tugasnya jaksa tuh menghadapi satu proses sampai selesai. Sampai mungkin Mahkamah Agung nanti, kalau proses lagi berjalan ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Apresiasi Vonis Mati Ferdy Sambo, Kejagung: Pertimbangan Hukum Diakomodir dalam Putusan
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu, majelis hakim sepakat menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu, pidana mati," kata hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Diketahui, vonis Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Polri Hargai Keputusan Hakim Usai Ferdy Sambo Divonis Mati
Namun, hingga saat ini pihak Ferdy Sambo masih belum memutuskan sikap untuk mengajukan banding atas vonis itu.
Dalam kasus ini, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga telah divonis 20 tahun penjara.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua dan istrinya itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Masa Percobaan 10 Tahun di KUHP Baru, Celah Ferdy Sambo Lolos dari Eksekusi Mati?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.