Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Siap Hadapi jika Ferdy Sambo Ajukan Banding atas Vonis Hukuman Mati

Kompas.com - 14/02/2023, 11:55 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan siap menghadapi jika Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap salah satu ajudannya tersebut.

"Oh tetap (siap hadapi jika Sambo banding). Tugasnya jaksa tuh menghadapi satu proses sampai selesai. Sampai mungkin Mahkamah Agung nanti, kalau proses lagi berjalan ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Apresiasi Vonis Mati Ferdy Sambo, Kejagung: Pertimbangan Hukum Diakomodir dalam Putusan

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu, majelis hakim sepakat menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu, pidana mati," kata hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Diketahui, vonis Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Polri Hargai Keputusan Hakim Usai Ferdy Sambo Divonis Mati

Namun, hingga saat ini pihak Ferdy Sambo masih belum memutuskan sikap untuk mengajukan banding atas vonis itu.

Dalam kasus ini, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga telah divonis 20 tahun penjara.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua dan istrinya itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Masa Percobaan 10 Tahun di KUHP Baru, Celah Ferdy Sambo Lolos dari Eksekusi Mati?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com