JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua unit mobil Toyota Fortuner dan dan satu unit Avanza milik terpidana korupsi Lissa Rukmi Utari.
Adapun Lissa merupakan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan melelang barang milik Lissa bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).
Menurut Ali, Lelang akan ditawarkan secara closed bidding.
Adapun obyek lelang yang pertama adalah satu unit mobil Toyota Fortuner 4VRZ 4X2AT berwarna hitam metalik.
Mobil ini bernomor polisi B 1246 SJQ, nomor mesin 2GDC054392, nomor rangka MHFGB8GS1G0812727 dan diproduksi tahun 2016.
Obyek lelang dilengkapi satu buah kunci, STNK, dan BPKB asli.
“Harga limit Rp 341.754.000 dan uang jaminan Rp 150.000.000,” ujar Ali.
Obyek lelang yang kedua adalah satu unit mobil Toyota Fortuner 2.4VRZ 4x2AT berwarna hitam metalik.
Unit ini memiliki nomor polisi B 1988 UJM, nomor mesin 2GDC058961, nomor rangka MHFGB8GS6G0812285 yang juga diproduksi tahun 2016.
Baca juga: KPK Lelang Barang Rampasan Pasutri Terpidana Korupsi Pembangunan Jalan Bengkalis
Mobil ini juga dilengkapi satu kunci serta STNK dan BPKB asli.
“Harga limit Rp 338.445.000 dan uang jaminan Rp 150.000.000,” kata dia.
Kemudian, KPK melelang satu unit mobil Toyota Avanza 1.3 M/T berwarna putih. Mobil ini diproduksi 2016 dengan nomor rangka MHKM5EA3J6J025174, nomor mesin 1NRF082959.
“Dilengkapi satu buah kunci mobil, STNK Asli dan BPKB asli dengan harga limit Rp 120.938.000 dan uang jaminan Rp 50.000.000,” ucap Ali.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.