Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/02/2023, 11:39 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mejalis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai pengamanan senjata HS milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dilakukan atas kehendak Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak saat membacakan pertimbangan putusan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Morgan mengatakan bahwa senjata HS milik Brigadir J telah diambil oleh Ricky Rizal untuk diamankan ke dalam dasboard mobil B 1 MAH yang diketahui Richard Eliezer.

Sedangkan Richard Eliezer, kata Morgan, membantu membawakan senjata Styer untuk diletakkan di bawah jok kursi depan mobil B 1 MAH.

Baca juga: Hakim Yakin Putri Candrawathi sejak Awal Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J

Hal itu, menurut hakim, berkesesuaian dengan fakta persidangan yang terungkap bahwa Putri Candrawathi memerintahkan Richard Eliezer membawakan senjata Styer Nomor pabrik 14USA247 ke lantai 3 rumah Saguling.

“Saksi Putri Candrawathi meminta agar letakkan di lemari penyimpanan senjata yang terletak di kamar pribadi saksi Putri Candrawathi serta suaminya saksi Ferdy Sambo,” ujar Hakim Morgan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/22/2024).

Kehendak Putri Candrawathi ini, menurut majelis hakim, juga berkesesuaian dengan fakta persidangan bahwa Ferdy Sambo menanyakan senjata HS milik Yosua ke Richard Eliezer di lantai 3 rumah Saguling.

“Dapat diketahui saksi Ricky Rizal telah menyampaikan kepada saksi Putri Candrawathi bahwa saksi Ricky Rizal telah mengamankan senjata HS milik korban Yosua Hutabarat,” kata hakim Morgan.

Baca juga: Orangtua Brigadir J Hadiri Sidang Putusan Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Berharap Keduanya Dihukum Maksimal

Oleh karenanya, hakim perpandangan, Putri Candrawathi telah meneruskan informasi pengamanan senjata milik Brigadir J kepada suaminya, Ferdy Sambo.

“Mengingat tidaklah mungkin saksi Ferdy Sambo menanyakan senjata korban Yosua kepada saksi Richard Eliezer apabila Ferdy Sambo tidak mengetahui senjata tersebut sudah tidak berada dalam kekuasaan korban Yosua Hutabarat,” kata hakim Morgan.

“Sehingga keberadaan senjata dalam mobil, termasuk pengamanan senjata HS korban Yosua Hutabarat memang sudah diketahui dan dikehendaki oleh Putri Candrawathi,” ujarnya melanjutkan.

Baca juga: Hakim Kesampingkan Motif Kekerasan Seksual Putri Candrawathi, Tak Dapat Dibuktikan

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan Pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Bukan Pelecehan Seksual, Hakim Nilai Putri Candrawathi Sakit Hati Mendalam ke Brigadir J

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jenazah Doni Monardo Tiba di Mako Kopassus, Prabowo-Wiranto Hadiri Persemayaman

Jenazah Doni Monardo Tiba di Mako Kopassus, Prabowo-Wiranto Hadiri Persemayaman

Nasional
Pesan Atikoh ke Ganjar Saat Debat Capres: Yang Penting Tampil Jujur dari Hati

Pesan Atikoh ke Ganjar Saat Debat Capres: Yang Penting Tampil Jujur dari Hati

Nasional
Cak Imin Ingin Perbanyak Pabrik Gula untuk Kurangi Ketergantungan Impor

Cak Imin Ingin Perbanyak Pabrik Gula untuk Kurangi Ketergantungan Impor

Nasional
Masa Depan Demokrasi Dunia Merujuk Pemilu 2024 di AS, India, dan Indonesia

Masa Depan Demokrasi Dunia Merujuk Pemilu 2024 di AS, India, dan Indonesia

Nasional
Ganjar Klaim Bakal Tindak Pengusaha Tambang yang Ambil Lahan Tani

Ganjar Klaim Bakal Tindak Pengusaha Tambang yang Ambil Lahan Tani

Nasional
Beda dengan Gibran, Cak Imin Anggap Kenaikan Harga Akhir Tahun Bukan Hal Biasa

Beda dengan Gibran, Cak Imin Anggap Kenaikan Harga Akhir Tahun Bukan Hal Biasa

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Angkat Bicara Usai Limbad Dikenalkan Sebagai Pendukung Prabowo

TPN Ganjar-Mahfud Angkat Bicara Usai Limbad Dikenalkan Sebagai Pendukung Prabowo

Nasional
Jenazah Doni Monardo Diberangkatkan ke Mako Kopassus Cijantung

Jenazah Doni Monardo Diberangkatkan ke Mako Kopassus Cijantung

Nasional
Melayat Doni Monardo, Muhadjir: Selama Menangani Covid-19 Beliau Tak Pernah Pulang

Melayat Doni Monardo, Muhadjir: Selama Menangani Covid-19 Beliau Tak Pernah Pulang

Nasional
Kunjungi Pasar Raya di Padang, Cak Imin: Pemerintah Harus Punya Desain Pangan Nasional

Kunjungi Pasar Raya di Padang, Cak Imin: Pemerintah Harus Punya Desain Pangan Nasional

Nasional
KSAD Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo di TMP Kalibata

KSAD Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo di TMP Kalibata

Nasional
Besok, Dewas KPK Panggil Firli Lagi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Memeras SYL

Besok, Dewas KPK Panggil Firli Lagi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Memeras SYL

Nasional
Ditanya Video Dirinya Dukung Prabowo-Gibran, Abuya Muhtadi: Jangan Didengarlah

Ditanya Video Dirinya Dukung Prabowo-Gibran, Abuya Muhtadi: Jangan Didengarlah

Nasional
Duduk Perkara Debat Cawapres Didampingi Capres: Dirancang KPU, Disetujui 2 Timses

Duduk Perkara Debat Cawapres Didampingi Capres: Dirancang KPU, Disetujui 2 Timses

Nasional
Hari Ini, Prabowo Bertugas sebagai Menhan, Gibran Ambil Cuti Kampanye ke Tangerang

Hari Ini, Prabowo Bertugas sebagai Menhan, Gibran Ambil Cuti Kampanye ke Tangerang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com