KOMPAS.com - Dalam mendirikan sebuah usaha baik itu mikro maupun makro memerlukan surat izin usaha. Jika tidak memiliki surat tersebut maka usaha yang dibangun dianggap masih ilegal.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat izin yang harus didapatkan pengusaha untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangannya.
Jika ingin mengurusnya, pelaku usaha bisa mendatangi kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terdekat. Pelaku usaha harus membawa syarat dokumen-dokumen terkait.
Selanjutnya, pejabat penerbit harus menerbitkan SIUP secara simultan paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar.
Jika ada yang belum lengkap maka permohonan tersebut akan ditolak dan pelaku usaha bisa mengajukan permohonan ulang.
Agar permohonan surat izin usaha tidak ditolak maka ada baiknya memerhatikan kelengkapan dokumen. Berikut ini dokumen yang diperlukan dalam mengurus surat izin usaha mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 77 tahun 2013 tentang penerbitan SIUP.
Perusahaan perdagangan berbentuk Perorangan
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/19/01150051/cara-urus-surat-izin-usaha-dan-syarat-dokumennya