Salin Artikel

Cara Urus Surat Izin Usaha dan Syarat Dokumennya

KOMPAS.com - Dalam mendirikan sebuah usaha baik itu mikro maupun makro memerlukan surat izin usaha. Jika tidak memiliki surat tersebut maka usaha yang dibangun dianggap masih ilegal. 

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat izin yang harus didapatkan pengusaha untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangannya. 

Jika ingin mengurusnya, pelaku usaha bisa mendatangi kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terdekat. Pelaku usaha harus membawa syarat dokumen-dokumen terkait. 

Selanjutnya, pejabat penerbit harus menerbitkan SIUP secara simultan paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar.

Jika ada yang belum lengkap maka permohonan tersebut akan ditolak dan pelaku usaha bisa mengajukan permohonan ulang.

Agar permohonan surat izin usaha tidak ditolak maka ada baiknya memerhatikan kelengkapan dokumen. Berikut ini dokumen yang diperlukan dalam mengurus surat izin usaha mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 77 tahun 2013 tentang penerbitan SIUP.

Perusahaan perdagangan berbentuk Perorangan

  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada);
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggungjawab perusahaan;
  • Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan;
  • Foto pemilik atau penanggungjawab perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar); 
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/19/01150051/cara-urus-surat-izin-usaha-dan-syarat-dokumennya

Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke