JAKARTA, KOMPAS.com - Empat prajurit TNI Angkatan Darat yang menjadi terdakwa pembunuhan terhadap empat warga Nduga, Papua, dituntut penjara seumur hidup.
Selain itu, keempat terdakwa juga dituntut diberhentikan dari TNI.
Dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua, Senin (6/2/2023), oditur militer menilai keempatnya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap empat warga Nduga pada 22 Agustus 2022.
Keempat prajurit tersebut yakni Prajurit Satu (Pratu) Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra Clinsman, Pratu Rizky Oktav Muliawan, dan Prajurit Kepala (Praka) Pargo Rumbouw.
Dikutip dari Harian Kompas edisi 7 Februari 2023, seorang terdakwa lain bernama Kapten (Inf) Dominggus Kainama tidak dituntut penjara seumur hidup.
Baca juga: Mayor D, Terdakwa Kasus Mutilasi Timika Divonis Penjara Seumur Hidup
Ini terjadi karena Dominggus Kainama telah meninggal dunia karena sakit pada 24 Desember 2022.
Meski demikian, Dominggus Kainama tetap dituntut untuk diberhentikan sebagai anggota TNI.
Salah satu oditur militer, Kolonel (Chk) Yunus Ginting menyatakan, perbuatan para terdakwa terbukti memenuhi unsur tiga pasal dalam pembunuhan terhadap Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini.
Adapun tiga pasal tersebut mencakup, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 406 KUHP tentang merusak dan menghancurkan barang orang lain, dan Pasal 181 KUHP tentang penyembunyian jenazah.
Baca juga: 6 Prajurit TNI AD Tersangka Dugaan Mutilasi di Mimika Ditahan Sementara 20 Hari
Sementara, hal yang memberatkan para terdakwa adalah keempatnya dinilai melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit, delapan wajib prajurit TNI, dan merugikan nama baik TNI.
Sedangkan, hal yang meringankan karena para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya sehingga memudahkan penyidikan.
"Kami memohon majelis kepada majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer bagi para terdakwa," kata Yunus, dikutip dari Harian Kompas, Selasa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura juga telah memvonis seorang perwira, Mayor D dipenjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.
Vonis ini terjadi karena Mayor D terbukti bersalah karena terlibat dalam perkara pembunuhan terhadap empat warga Nduga.
Baca juga: 6 Prajurit TNI AD yang Jadi Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Ditahan di Pomdam Cendrawasih
Sebagai informasi, kasus ini mencuat ketika polisi mengungkap adanya kasus mutilasi empat warga Nduga pada 22 Agustus 2022.
Modus kejahatannya, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh dan dimutilasi.
Keempat jenazah yang dimasukan dalam enam karung dibuang oleh para pelaku di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.
Kasus mutilasi tersebut juga sudah mendapat perhatian Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, hingga Komisi I DPR RI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.