Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 406 KUHP tentang merusak dan menghancurkan barang orang lain.
Di samping itu, keempat terdakwa juga dijerat Pasal 181 KUHP tentang menguburkan jenazah untuk menyembunyikan kematian.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat ketika polisi mengungkap adanya kasus mutilasi empat warga Nduga pada 22 Agustus 2022.
Modus kejahatannya, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh dan dimutilasi.
Keempat jenazah yang dimasukan dalam enam karung dibuang oleh para pelaku di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.
Kasus mutilasi tersebut juga mendapat perhatian Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, hingga Komisi I DPR RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.