JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan telah bersepakat dengan pimpinan KPK agar segera memutuskan status kasus Formula E.
Ketua Dewas KPK, Tumpak H. Panggabean mengatakan, kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 antara Dewas dengan pimpinan KPK pada 17 Januari lalu.
“Disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh Pimpinan KPK,” kata Tumpak dalam keterangan resminya, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Belum Terima Hasilnya, Komisi B DPRD DKI Akan Tagih Audit Laporan Keuangan Formula E 2022
Dengan demikian, kata Tumpak, ketika KPK menemukan cukup bukti tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Formula E, maka status kasus tersebut harus segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Demikian pula sebaliknya.
Menurutnya, hal ini mengacu pada Pasal 1 angka (5) KUHAP juncto Pasal 44 Undang-Undang KPK mengenai kewenangan penyelidik.
“Jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya,” ujar Tumpak.
Baca juga: Soal Formula E, Hensat Bilang Anies Yakin Tak Ada Urusan Politik yang Diselesaikan Lewat Hukum
Dalam keterangannya, Tumpak juga mengonfirmasi bahwa Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto serta Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dilaporkan ke Dewas oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Pelapor menduga keduanya tidak profesional dan melanggar prosedur dalam penanganan kasus Formula E.
Terkait hal ini, Dewas memandang bahwa dalam ekspose atau penanganan suatu perkara, perbedaan pendapat di antara insan KPK merupakan hal yang wajar.
Baca juga: 3 Pejabat KPK Dikirim Pulang di Tengah Isu Penyelidikan Formula E
Perbedaan tersebut, kata Tumpak, memperkaya dan melengkapi sudut pandang dalam pengambilan suatu keputusan.
“Dalam sebuah ekspose atau penanganan perkara, terjadinya perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lazim,” tuturnya.
Diketahui, beberapa waktu belakangan beredar kabar terdapat perbedaan di internal KPK.
Sebagian pimpinan KPK disebut-sebut memaksa bawahannya agar kasus Formula E naik ke tahap penyidikan. Namun, permintaan itu ditolak.
Baca juga: Singgung Anies dan Formula E, KPK Diminta Jelaskan SOP Penetapan Tersangka
KPK kemudian membantah informasi tersebut. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyatakan, dalam ekspose perkara di internal KPK dilakukan secara terbuka dan tidak terdapat pemaksaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.