JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 3 pejabat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan kembali ke institusi asal mereka, yakni Polri dan Kejaksaan.
Para pejabat yang kembali ke lembaga asalnya itu terdiri dari Deputi Penindakan KPK Karyoto, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro, serta Direktur Penuntutan KPK Fitroh Nurcahyanto.
Karyoto dan Endar kembali ke Polri. Sementara Fitroh kembali Kejaksaan.
Akan tetapi, sebelum kembali ke institusi asal mereka, Karyoto sempat dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh lembaga swadaya masyarakat. Jenderal polisi bintang dua itu menyatakan siap jika dipanggil Dewas buat menjalani pemeriksaan.
Baca juga: KPK Sebut Rekomendasi Deputi Penindakan dan Dirlidik Ditarik ke Polri Sudah sejak November 2022
“Saya sebagai obyek yang diperiksa saya akan mematuhi kalau memang mulai diperiksa ya tidak ada masalah,” kata Karyoto, Rabu (25/1/2023).
Di sisi lain, beberapa waktu belakangan beredar kabar soal perbedaan pandangan di internal KPK.
Sebagian pimpinan KPK disebut-sebut mendesak para penyidik supaya penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E naik ke tahap penyidikan. Namun, permintaan itu ditolak oleh.
Bahkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sempat menyinggung kendala penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu.
Baca juga: Firli Bahuri Pulangkan Deputi dan Direktur KPK, Kapolri: Betul Ada Suratnya
Menurut Mahfud, KPK mengeluh kerap dituduh hendak mengaitkan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penyelidikan Formula E.
Anies memang sempat dimintai keterangan oleh KPK pada 7 September 2022, saat dia masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Saat itu Anies ditanyai selama 11 jam oleh penyidik KPK.
Di sisi lain, penyelidikan dugaan korupsi Formula E diduga beraroma politis. Sebab, Anies adalah salah satu tokoh yang dideklarasikan oleh Partai Nasdem sebagai bakal calon presiden 2024.
Deklarasi itu dilakukan setelah Anies menyelesaikan masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Baca juga: Singgung Anies dan Formula E, KPK Diminta Jelaskan SOP Penetapan Tersangka
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan telah menerima surat rekomendasi penarikan Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Menurut Sigit, surat rekomendasi itu berasal dari Ketua KPK Firli Bahuri. Keduanya disebut dikembalikan ke Polri terkait promosi jabatan.
"Iya memang betul ada (suratnya), namun demikian tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada," kata Sigit di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (9/2/2023). Menurut Sigit, pihaknya akan menggelar rapat lebih lanjut soal surat rekomendasi itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.