JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, ada dua dimensi pemidanaan yang tergambar dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pertama, dimensi rehabilitatif. Dimensi pemidanaan ini berlaku ke Richard Eliezer atau Bharada E yang divonis pidana penjara 1 tahun oleh hakim.
"Konsep pemidaanaan itu bukan lagi pembalasan, bukan retributif, tetapi rehabilitatif. Sehingga dengan hukuman itu Richard dinilai sudah cukup bisa kembali ke masyarakat," kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Richard Eliezer Berharap Kembali Dinas di Brimob Usai Divonis 1,5 Tahun
Menurut Hibnu, Richard divonis ringan dan jauh di bawah tuntutan jaksa karena perannya membongkar perkara kematian Yosua yang sempat gelap gulita.
Selain itu, mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Richard juga telah diberi ampun oleh keluarga Yosua.
Kendati demikian, bukan berarti Richard bisa lolos dari jerat pidana. Mantan anggota Brimob tersebut tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya sebagai pelaku penembakan Yosua.
"Richard Eliezer juga melakukan tindak pidana penembakan, asas pertanggungjawabannya harus ada," ujar Hibnu.
Namun, berbeda dengan Richard, menurut Hibnu, hukuman empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal bersifat retributif atau pembalasan.
Baca juga: Merayakan Vonis Ringan Richard Eliezer Sang Justice Collaborator
Keempatnya, terutama Sambo, layak dihukum berat karena menjadi aktor utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kalau Sambo dengan hukuman pembalasan karena dia melakukan perencanaan pembunuhan," terang Hibnu.
Lebih lanjut, Hibnu menilai, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak banding atas vonis Richard sudah tepat.
Hibnu menerangkan, jaksa berperan mewakili negara dan mewakili keluarga korban. Dalam perkara ini, keluarga korban Brigadir J sudah memaafkan Richard.
Negara pun telah diuntungkan oleh Richard lantaran dia sudah bersedia membongkar kebenaran kasus kematian Yosua lewat perannya sebagai justice collaborator.
Dengan tidak bandingnya Kejagung, maka vonis Richard sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Setelah ini, Richard tinggal menjalani masa pidananya.
Oleh karena Richard telah ditahan sejak awal Agustus 2022, maka, masa pidananya tersisa 1 tahun lagi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.