Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Bakal Periksa Temuan Video di TikTok yang Diduga Hakim Wahyu Iman Santoso

Kompas.com - 16/02/2023, 13:26 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) bakal melakukan pemeriksaan atas temuan video di media sosial TikTok yang diduga sebagai ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.

Dalam video yang viral itu, seseorang yang diduga ketua majelis hakim kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu disebut membocorkan vonis Ferdy Sambo sebelum sidang putusan digelar.

Pemeriksaan temuan itu dilakukan usai sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dipimpin Wahyu Iman Santoso telah selesai digelar di PN Jakarta Selatan.

Juru Bicara KY Miko Ginting juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga bakal melakukan pemeriksaan atas laporan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf terhadap Wahyu Iman Santoso.

Baca juga: KY Bakal Periksa Laporan Terkait Hakim Wahyu Iman Santoso

“Ada dua materi kan, laporan kuasa hukum Kuat Maruf dan video yang viral di Tiktok,” ujar Miko Ginting saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

“Seiring dengan proses peradilan yang sudah selesai, KY akan proses kelanjutannya,” katanya  lagi.

Kendati demikian, Miko menekankan bahwa pemeriksaan laporan yang dilakukan KY belum serta merta langsung masuk pada pemeriksaan hakim.

Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut akan terlebih dahulu diputuskan oleh sidang panel.

Baca juga: KY Pantau Jalannya Sidang Tragedi Kanjuruhan

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa memimpin sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa memimpin sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang panel dilakukan untuk melihat apakah laporan atau informasi yang disampaikan ke KY dapat ditindaklanjuti untuk pemeriksaan atau tidak.

“Pemeriksaan laporan ini tahap awal sekali. Jadi belum tentu dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan belum tentu tidak melanggar juga,” kata Miko.

“Semuanya berbasis pada hasil pemeriksaan dan juga keterangan dari hakim terlapor nantinya,” ujarnya melanjutkan.

Diberitakan sebelumnya, dalam video yang viral itu, pria yang diduga Hakim Wahyu menceritakan soal kasus Ferdy Sambo.

Pria itu tampak mengenakan baju batik, celana abu-abu, dan sepatu hitam. Ia sedang duduk di sofa sembari menerima telepon.

Baca juga: KY dan MA Bakal Telusuri Video Viral yang Diduga Hakim Kasus Ferdy Sambo

Setelah itu, ia terlihat melanjutkan diskusi dengan seorang wanita. Tetapi, belum diketahui siapa sosok wanita itu.

"Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget, dia nembak pakai pistol Yosua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan,” kata pria yang diduga Hakim Wahyu tersebut

"Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kayak begitu. Kemarin tuh sebenarnya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin saja," kata pria itu lagi.

Dibantah PN Jaksel

Merespons viralnya video itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menilai, narasi perihal vonis terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang telah siapkan Majelis Hakim merupakan framing untuk kepentingan tertentu.

“Di sana kan ada framing itu, ada framing, ada narasi bahwa ada membocorkan. Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan pada 6 Januari 2023.

“Putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan. Jadi, di sana pernyataan beliau di dalam potongan,” ujarnya lagi.

Baca juga: KY Telusuri Kebenaran Video Hakim PN Jaksel yang Bocorkan Kasus Sambo dkk

Menurut Djuyamto, pernyataan pria yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso itu hanya penjelasan hukuman secara normatif berdasarkan Pasal yang disangkakan.

“Normatif bahwa yang namanya perkara 340 (pembunuhan berencana) itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup, bisa saja 20 tahun, kan sesuai dengan ketetapan Undang-Undang,” kata Djuyamto.

“Apa yang disampaikan beliau itu tidak ada dalam konteks untuk membocorkan, apanya yang dibocorkan? Putusan saja belum, tuntutan saja belum,” ujar Djuyamto yang juga Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat itu.

Baca juga: KY Bakal Periksa Laporan Terkait Hakim Wahyu Iman Santoso

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com