Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/02/2023, 12:28 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti bidang kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai komitmen Polri bakal dipertanyakan jika mempertahankan Richard Eliezer (Bharada E) yang divonis 1,5 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menyatakan Richard terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Menurut Bambang, Polri saat ini juga harus berjuang memperbaiki citra negatif, sebagai dampak dari kasus yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo itu.

Maka dari itu, Bambang menilai jika Polri mempertahankan Eliezer sebagai anggota Brimob setelah diputus bersalah, maka komitmen membangun polisi yang profesional justru bisa dipertanyakan.

"Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/2/2023).

Baca juga: Richard Eliezer Berpeluang Kembali ke Pangkuan Brimob Polri

Menurut Bambang, jika merujuk pada Perkap (Peraturan Kapolri) nomor 14 tahun 2011 yang kemudian direvisi menjadi Perkap Nomor 7/2022, maka Eliezer memang berpeluang bisa kembali aktif sebagai anggota Polri.

Dalam Perkap Nomor 7/2022 disebutkan, sanksi berat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) bisa dilakukan untuk personel yang mendapatkan ancaman hukuman pidana tahanan 5 tahun, dan divonis 3 tahun yang sudah berketetapan hukum atau inkrah.

Meski demikian, kata Bambang, terdapat aturan lain yang justru bertentangan dengan Perkap 7/2022, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003.

Di dalam PP 1/2003, disebutkan sanksi PTDH berlaku pada personel Polri yang divonis pidana tanpa batasan waktu.

Maka dari itu, Bambang mempertanyakan dasar hukum mana yang akan dipakai dalam menjalankan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada Eliezer.

Baca juga: Puji Hakim PN Jaksel yang Vonis Ringan Richard Eliezer, Mahfud: Hebat dan Berani

"Sepengetahuan saya dalam tata perundangan, PP tentu lebih tinggi dari Perkap. Kalau Perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam Perkap itu gugur dengan sendirinya," ucap Bambang.

Sebelumnya, kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menyampaikan sangat berharap bisa kembali bertugas menjadi anggota Brimob.

"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny seperti dikutip dari wawancara Kompas TV, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).

Secara terpisah, ibu Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, mengatakan sang anak berharap bisa melanjutkan karier di kepolisian.

"Kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa," kata Rynecke dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Polri Segera Jadwalkan Sidang Kode Etik Richard Eliezer

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

MK: Revisi Masa Jabatan dan Usia Tak Bisa Berlaku untuk Hakim Konstitusi yang Menjabat

MK: Revisi Masa Jabatan dan Usia Tak Bisa Berlaku untuk Hakim Konstitusi yang Menjabat

Nasional
KPU Diputus Bersalah Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, DCT Didesak Direvisi

KPU Diputus Bersalah Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, DCT Didesak Direvisi

Nasional
Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres, MK Dinilai Inkonsisten dan Tak Bertanggung Jawab

Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres, MK Dinilai Inkonsisten dan Tak Bertanggung Jawab

Nasional
Soal Persiapan Debat Capres-Cawapres, Cak Imin: Siapkan Power Point untuk Tayangkan Materi

Soal Persiapan Debat Capres-Cawapres, Cak Imin: Siapkan Power Point untuk Tayangkan Materi

Nasional
TNI Bahas Strategi Pertahanan IKN, Asrenum: Perlu Integrasi Kekuatan 3 Matra

TNI Bahas Strategi Pertahanan IKN, Asrenum: Perlu Integrasi Kekuatan 3 Matra

Nasional
Dompet Dhuafa-IHA Terus Kawal 11 Truk Bantuan Kemanusian Menuju Palestina

Dompet Dhuafa-IHA Terus Kawal 11 Truk Bantuan Kemanusian Menuju Palestina

Nasional
Ingin Ubah Aturan KPR, Anies: Regulasi Harusnya Sesuai Kebutuhan Bukan Kenyamanan Negara

Ingin Ubah Aturan KPR, Anies: Regulasi Harusnya Sesuai Kebutuhan Bukan Kenyamanan Negara

Nasional
Istana Belum Terima Surat Pemberitahuan Status Hukum Wamenkumham dari KPK

Istana Belum Terima Surat Pemberitahuan Status Hukum Wamenkumham dari KPK

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud: Pelaporan Aiman ke Polda Metro Jaya Bisa Ancam Demokrasi

TPN Ganjar-Mahfud: Pelaporan Aiman ke Polda Metro Jaya Bisa Ancam Demokrasi

Nasional
Berencana Cabut Laporan, Anggota Tim Hukum PDI-P: Jokowi Berubah, Rocky Gerung Ada Benarnya

Berencana Cabut Laporan, Anggota Tim Hukum PDI-P: Jokowi Berubah, Rocky Gerung Ada Benarnya

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Sebut Anwar Usman Korban Kambing Hitam

TKN Prabowo-Gibran Sebut Anwar Usman Korban Kambing Hitam

Nasional
Ungkap Potensi Kerawanan, Moeldoko Sebut IKN Harus Adopsi Sistem 'Smart Defense'

Ungkap Potensi Kerawanan, Moeldoko Sebut IKN Harus Adopsi Sistem "Smart Defense"

Nasional
Anies: Komunikasi Kunci Selesaikan Persoalan Pendirian Rumah Ibadah, Tak Mesti Ubah Aturan

Anies: Komunikasi Kunci Selesaikan Persoalan Pendirian Rumah Ibadah, Tak Mesti Ubah Aturan

Nasional
Momen Mahfud Nyanyikan Lagu 'Dealova' Bareng Once

Momen Mahfud Nyanyikan Lagu "Dealova" Bareng Once

Nasional
Cak Imin Sebut Anies Telah Buktikan Jadi Pemimpin yang Jaga Toleransi Beragama

Cak Imin Sebut Anies Telah Buktikan Jadi Pemimpin yang Jaga Toleransi Beragama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com