JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Pori menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan, PPATK dilibatkan untuk menelusuri aliran dana yang terkait dalam kasus tersebut.
"Terus dikoordikordinasikan (dengan PPATK), terkait perkara yang sudah disidangkan," kata De Deo saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023).
Dalam koordinasi tersebut, De Deo menekankan bahwa penyidik turut memetakan aset-aset terkait kasus Indosurya.
Baca juga: Bareskrim Naikkan Perkara Pemalsuan Surat dan TPPU KSP Indosurya ke Penyidikan
Sebab, masih ada aset yang belum dilakukan penyitaaan dalam perkara itu.
"Sudah sejak proses penyidikan dulu (dipetakan)," ucap De Deo.
Diberitakan sebelumnya, Polri membuka penyelidikan baru terkait perkara Indosurya, yakni soal menempatkan dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, mempergunakan surat palsu, serta TPPU.
"Saat ini Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya, yakni menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan TPPU," kata De Deo saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023).
Namun, menurutnya, masih belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu.
Baca juga: Penyelidikan Baru Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Dalami 6 Laporan Korban
Sebagai informasi, penyidikan baru kasus Indosurya berawal karena dua terdakwa dalam kasus penipuan itu divonis bebas dan divonis lepas oleh majelis hakim karena dinilai tidak melakukan tindak pidana.
Bos KSP Indosurya, Henry Surya divonis lepas. Sedangkan Direktur Keuangan KSP Indosurya June Indria divonis bebas.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melakukan kejahatan tetapi hal itu masuk ranah perdata.
Baca juga: Jokowi Minta Kasus Jiwasraya hingga Indosurya Tak Terulang, Masyarakat Harus Dilindungi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.