Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Sebut Serah Terima Uang Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dilakukan di Exit Tol Bekasi

Kompas.com - 16/02/2023, 10:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut serah terima uang suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dilakukan di exit tol Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hal ini diungkapkan Jaksa KPK, Yoga Pratama dalam surat dakwaan Sudrajad Dimyati yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung kemarin, Rabu (15/2/2023).

Yoga mengungkapkan, perkara ini dimulai dari kasasi para deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, yakni Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan 8 orang lainnya.

Mereka menunjuk Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara yang telah meyakinkan hak mereka dikembalikan.

Baca juga: KY Terjunkan Tim, Pantau Sidang Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Yosep memberikan saran agar perkara mereka dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

“Theodorus Yosep Parera menyarankan kepada Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma untuk mengurus perkara ke Hakim Agung melalui Desy Yustria selaku Staf Kepaniteraan Bagian Kasasi Mahkamah Agung RI,” kata Yoga, dikutip dalam sidang yang disiarkan langsung, Rabu.

Yosep kemudian menjalin komunikasi dengan Desy Yustria dan menyatakan akan disiapkan uang 200.000 dollar Singapura untuk perkara tersebut.

Sementara itu, permohonan kasasi Heryanto Tanaka dan Ivan teregister dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Hakim Agung Syamsul Ma’arif, Ibrahim, dan Sudrajad Dimyati ditunjuk sebagai majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

MA juga menunjuk Ismu Bahaidruri Febri Kurnia menjadi Panitera Pengganti.

Baca juga: Jaksa: Dua Debitur KSP Intidana Patungan Rp 4,8 Miliar, Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Setelah itu, terjadi komunikasi berjenjang mulai dari Yosep Parera, Desy Yustria, staf kepaniteraan pada Kamar Perdata MA Muhajir Habibie.

Kemudian, diteruskan ke Hakim Yustisial MA, Elly Tri pangestu hingga akhirnya ke Sudrajad Dimyati.

Penyerahan uang dilakukan sebelum perkara tersebut diputuskan majelis hakim.

Pada 29 Mei 2022, pengacara Eko Suparno kemudian menyerahkan uang senilai 200 ribu dollar Singapura kepada Desy Yustria di sekitar exit tol Grand Wisata, Jl. Celebration Boulevard, Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Eko Suparno menyerahkan uang pengurusan perkara sebesar 200.000 dollar Singapura dalam pecahan 1.000 dollar Singapura kepada Desy Yustria,” ujar Yoga.

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Didakwa Terima Suap 200.000 Dolar Singapura, Dibagi-bagi ke Panitera MA

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com