JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan menghormati putusan majelis hakim terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, pihaknya menerima penilaian hakim dalam pertimbangan putusannya bahwa dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan.
Padahal, di awal kasus mencuat, Komnas Perempuan sempat meyakini ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi dari Brigadir J.
"Komnas Perempuan selalu menghormati putusan majelis hakim sesuai dengan kewenangannya," kata Andy kepada Kompas.com, Rabu (15/2/2023) malam.
Baca juga: Hakim Kesampingkan Motif Kekerasan Seksual Putri Candrawathi, Tak Dapat Dibuktikan
Andy menekankan bahwa Komnas Perempuan juga menghormati jika Putri melakukan langkah lanjutan setelah putusan hakim, yakni upaya banding atas putusan tersebut.
"Mengenai vonis atau hukuman yang dijatuhkan, Komnas Perempuan menghormati hak dari setiap pencari keadilan untuk memutuskan upaya hukum yang akan ditempuhnya," ujar Andy.
Lebih lanjut, ia meminta kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak terhadap penerapan beberapa peraturan, di antaranya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Lalu, Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, dan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Penanganan Perkara Pidana.
"Komnas Perempuan mendorong agar semua pihak menggunakan kasus ini maupun proses hukumnya sebagai pembelajaran bersama untuk menguatkan upaya menghadirkan peradilan yang adil dan tidak berpihak," kata Andy.
Baca juga: Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual karena Ferdy Sambo Pernah Bilang Ilusi
Sebelumnya diberitakan, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," katanya kemudian.
Baca juga: Bukan Pelecehan Seksual, Hakim Nilai Putri Candrawathi Sakit Hati Mendalam ke Brigadir J
Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo menilai pelecehan seksual yang disebut dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak bisa dibuktikan.
Sebaliknya, Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa mengatakan, ada kemungkinan yang terjadi adalah sikap Brigadir J yang dianggap membuat perasaan Putri Candrawathi terluka dan sakit hati.
Pertimbangan lainnya, hakim mengungkapkan Ferdy Sambo sendiri pernah mengatakan bahwa peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang hanya ilusi.
Menurut hakim, hal itu diungkap saksi Sugeng Putut Wicaksono yang mengaku berulang kali diingatkan Ferdy Sambo bahwa pelecehan seksual adalah sebuah ilusi.
"Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," kata Wahyu.
Sebelumnya, kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersikeras mengungkap motif pelecehan seksual yang melatarbelakangi pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Vonis Lampaui Tuntutan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diprediksi Bakal Banding
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.