Hal ini diungkapkan Jaksa KPK, Yoga Pratama dalam surat dakwaan Sudrajad Dimyati yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung kemarin, Rabu (15/2/2023).
Yoga mengungkapkan, perkara ini dimulai dari kasasi para deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, yakni Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan 8 orang lainnya.
Mereka menunjuk Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara yang telah meyakinkan hak mereka dikembalikan.
Yosep memberikan saran agar perkara mereka dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
“Theodorus Yosep Parera menyarankan kepada Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma untuk mengurus perkara ke Hakim Agung melalui Desy Yustria selaku Staf Kepaniteraan Bagian Kasasi Mahkamah Agung RI,” kata Yoga, dikutip dalam sidang yang disiarkan langsung, Rabu.
Yosep kemudian menjalin komunikasi dengan Desy Yustria dan menyatakan akan disiapkan uang 200.000 dollar Singapura untuk perkara tersebut.
Sementara itu, permohonan kasasi Heryanto Tanaka dan Ivan teregister dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
Hakim Agung Syamsul Ma’arif, Ibrahim, dan Sudrajad Dimyati ditunjuk sebagai majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
MA juga menunjuk Ismu Bahaidruri Febri Kurnia menjadi Panitera Pengganti.
Kemudian, diteruskan ke Hakim Yustisial MA, Elly Tri pangestu hingga akhirnya ke Sudrajad Dimyati.
Penyerahan uang dilakukan sebelum perkara tersebut diputuskan majelis hakim.
Pada 29 Mei 2022, pengacara Eko Suparno kemudian menyerahkan uang senilai 200 ribu dollar Singapura kepada Desy Yustria di sekitar exit tol Grand Wisata, Jl. Celebration Boulevard, Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Eko Suparno menyerahkan uang pengurusan perkara sebesar 200.000 dollar Singapura dalam pecahan 1.000 dollar Singapura kepada Desy Yustria,” ujar Yoga.
Pada 31 Mei 2022, majelis hakim Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan mengabulkan permintaan Heryanto Tanaka.
Desy kemudian mengabarkan informasi putusan tersebut kepada Yosep Parera.
“Selanjutnya, Desy Yustria mengirimkan foto roll sidang atau catatan amar majelis hakim kepada Theodorus Yosep Parera,” ujar Yoga.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat menggelar sidang perdana perkara dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.
Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo.
Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/16/10484951/jaksa-kpk-sebut-serah-terima-uang-suap-hakim-agung-sudrajad-dimyati