Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Uang Suap dan Gratifikasi Eks Wali Kota Ambon Berubah Jadi Aset

Kompas.com - 16/02/2023, 10:32 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset bernilai ekonomis yang diduga dimiliki mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

Sebagaimana diketahui, Richard ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi penerbitan izin prinsip pendirian gerai Alfamidi tahun 2020.

KPK menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali FIkri mengatakan, penyidik telah memeriksa dua orang wiraswasta.

Baca juga: Tak Terima Eks Wali Kota Ambon Divonis 5 Tahun, KPK Ajukan Banding

Mereka adalah Suminsen dan Grimaldy Louhenapessy. Keduanya diperiksa penyidik pada Selasa (14/2/2023) di gedung Merah Putih KPK.

“Didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka Richard Louhenapessy,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

KPK menduga, aset bernilai ekonomis itu berasal dari uang suap dan gratifikasi penerbitan prinsip izin pendirian gerai Alfamidi.

Uang suap kemudian diduga berubah bentuk menjadi sejumlah aset.

“(Diduga) sumber uangnya dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Kota Ambon,” ujar Ali.

Baca juga: Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Dalam perkara suap dan gratifikasi ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon menyatakan Richard Louhenapessy terbukti bersalah.

Hakim lantas menghukum Richard Louhenapessy dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Richard Louhenapessy juga divonis membayar uang pengganti Rp 8,045 miliar.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 8 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Tidak terima atas putusan tersebut, Jaksa KPK kemudian mengajukan banding.

Baca juga: Mantan Wali Kota Ambon Disebut Terima Suap hingga Rp 11,2 Miliar

"Hari ini, Kasatgas Penuntutan Taufik Ibnugroho telah menyatakan upaya hukum banding,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan pada 14 Februari 2023.

Selain perkara Richard, KPK juga menyatakan banding atas vonis terhadap mantan staf tata usaha Pemkot Ambon, Andre Erin Hehanusa.

Andre Erin dinyatakan bersalah terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Richard Louhenapessy.

Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Andre Erin.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Kasus Korupsi Eks Wali Kota Ambon, Mantan Staf Tata Usaha Dituntut 5 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dengan Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dengan Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com