Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puji Hakim PN Jaksel yang Vonis Ringan Richard Eliezer, Mahfud: Hebat dan Berani

Kompas.com - 16/02/2023, 10:24 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memuji kehebatan dan keberanian majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.

Untuk diketahui, sidang putusan terhadap Richard Eliezer dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, dengan hakim Morgan Simanjuntak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota majelis.

Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Bahkan, dalam unggahan video yang dibagikan di media sosialnya, Mahfud MD langsung tepuk tangan saat hakim membacakan vonis ringan terhadap Richard Eliezer.

Baca juga: Polri Segera Jadwalkan Sidang Kode Etik Richard Eliezer

Mahfud MD tampak menyaksikan jalannya sidang pembacaan putusan Richard Eliezer dari Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Dalam acara Satu Meja The Forum KompasTV, Mahfud lantas menjelaskan alasannya tepuk tangan.

Rupanya, ia mengaku terkejut dengan keputusan majelis hakim yang begitu berani memangkas tuntutan jaksa penuntut umum.

Vonis terhadap Richard Eliezer memang jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

"Ya kaget saja karena ada hakim yang begitu hebat dan berani," kata Mahfud MD.

Baca juga: LPSK: Vonis Richard Eliezer adalah Putusan yang Progresif

Mahfud pun mengungkapkan bahwa kehebatan dan keberanian majelis hakim PN Jakarta Selatan terlihat saat bisa menjelaskan hal yang meringankan di dalam pertimbangan-pertimbangan putusan.

Termasuk, status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran telah membongkar skenario yang pernah dibuat oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.

"Dari 12 tahun menjadi 1,5 tahun itu memang perlu keberanian untuk menjelaskan itu. Saya sendiri dalam wawancara sebelumnya yang viral juga, saya bilang, kira-kira yang layak itu 4 tahun atau di bawah 5 tahun lah gitu," ujar Mahfud.

"Itu kan wawancara saya beredar. Tapi, kalau 12 tahun itu ndak bener menurut saya kan begitu. Tetapi jadi 1,5 tahun hebat bener," kata Menko Polhukam tersebut melanjutkan.

Baca juga: Merasa Vonis Richard Eliezer Terlalu Rendah, Bibi Brigadir J: Meski Diperintah, Dia Tetap Menembak Yosua

Mahfud MD menilai, kontruksi hukum dan konstruksi peristiwa yang dibangun oleh majelis hakim patut diapresiasi. Menurutnya, seluruh fakta yang muncul dalam sidang telah dipertimbangkan, mulai dari segi psikologis, sosial, dan politik.

"Mereka bisa mengambil kesimpulan dengan begitu berani dan kompak gitu ya, dengan penuh keyakinan. Bagi saya surprise, sehingga saya langsung tepuk tangan pada waktu itu," tutur Mahfud MD.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com