Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teka-teki Karier Richard Eliezer di Brimob Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/02/2023, 08:08 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Drama persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir.

Sidang vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada Rabu (15/2/2023) menjadi puncak dan penutup dari persidangan kasus yang menyedot perhatian banyak orang.

Majelis hakim menyatakan Icad, sapaan Richard, terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan terhadap Yosua, dan diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis terhadap Eliezer menjadi sorotan karena sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Baca juga: Merasa Vonis Richard Eliezer Terlalu Rendah, Bibi Brigadir J: Meski Diperintah, Dia Tetap Menembak Yosua

Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang semula tegang seketika berubah menjadi gegap gempita dan tangis kegembiraan para pendukung Richard setelah mendengarkan vonis hakim.

Dalam rangkaian persidangan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua sejak Senin (13/2/2023) lalu, 4 terdakwa lain justru mendapatkan vonis yang lebih berat dari tuntutan.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023) lalu.

Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.

Baca juga: Eliezers Angels, Kisah Para Pendukung Richard Eliezer yang Kini Terhubung bagaikan Keluarga...

Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Bibi Brigadir J Tak Terima Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Dinilai Terlalu Rendah untuk Seorang Pembunuh

Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Di sisi lain, pertanyaan yang mengemuka setelah vonis itu adalah tentang karier Richard di Polri.

Sebelum dan saat ditugaskan menjadi ajudan Ferdy Sambo dan terlibat kasus itu, Richard adalah anggota Resimen Pelopor Korps Brimob Polri.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com