Salin Artikel

KPK Duga Uang Suap dan Gratifikasi Eks Wali Kota Ambon Berubah Jadi Aset

Sebagaimana diketahui, Richard ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi penerbitan izin prinsip pendirian gerai Alfamidi tahun 2020.

KPK menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali FIkri mengatakan, penyidik telah memeriksa dua orang wiraswasta.

Mereka adalah Suminsen dan Grimaldy Louhenapessy. Keduanya diperiksa penyidik pada Selasa (14/2/2023) di gedung Merah Putih KPK.

“Didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka Richard Louhenapessy,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

KPK menduga, aset bernilai ekonomis itu berasal dari uang suap dan gratifikasi penerbitan prinsip izin pendirian gerai Alfamidi.

Uang suap kemudian diduga berubah bentuk menjadi sejumlah aset.

“(Diduga) sumber uangnya dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Kota Ambon,” ujar Ali.

Hakim lantas menghukum Richard Louhenapessy dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Richard Louhenapessy juga divonis membayar uang pengganti Rp 8,045 miliar.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 8 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Tidak terima atas putusan tersebut, Jaksa KPK kemudian mengajukan banding.

"Hari ini, Kasatgas Penuntutan Taufik Ibnugroho telah menyatakan upaya hukum banding,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan pada 14 Februari 2023.

Selain perkara Richard, KPK juga menyatakan banding atas vonis terhadap mantan staf tata usaha Pemkot Ambon, Andre Erin Hehanusa.

Andre Erin dinyatakan bersalah terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Richard Louhenapessy.

Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Andre Erin.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/16/10321121/kpk-duga-uang-suap-dan-gratifikasi-eks-wali-kota-ambon-berubah-jadi-aset

Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke