Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Dua Debitur KSP Intidana Patungan Rp 4,8 Miliar, Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Kompas.com - 16/02/2023, 10:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto diduga patungan Rp 4.897.200.000 untuk mengurus perkara kasasi di Mahkamah Agung.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Yoga Pratomo dalam dakwaannya mengungkapkan, uang itu diduga dikumpulkan Heryanto dan Ivan pada 23 Mei 2022.

Uang tersebut ditujukan untuk menyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang menangani kasasi perkara perdata KSP Intidana.

“Masing-masing yakni dari Heryanto Tanak sebesar Rp 2.897.200.000 dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebesar Rp 2.000.000.000,” kata Yoga dalam surat dakwaan Sudrajad Dimyati yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Didakwa Terima Suap 200.000 Dolar Singapura, Dibagi-bagi ke Panitera MA

Yoga mengatakan, uang tersebut dikumpulkan setelah perkara kasasi perdata KSP Intidana Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 mendapat kepastian “diurus” oleh Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Kepastian itu didapatkan setelah terjadi koordinasi berjenjang dari mulai pengacara Heryanto dan Ivan, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, pegawai Kepaniteraan MA Desy Yustria.

Kemudian, staf pada kamar perdata MA Muhajir Habibie, dan panitera pengganti Elly Tri Pangestu yang menjadi representasi Sudrajad Dimyati.

“(Kesepakatan) penyerahan uang dilakukan sebelum perkara diputus,” ujar Yoga.

Lebih lanjut, Yoga menyebut, uang Rp 4.897.200.000 itu ditukarkan dalam pecahan 1.000 dollar Singapura sehingga menjadi 440.000 dollar Singapura.

Penukaran dilakukan di PT Sahabat CItra Valas, Kota Semarang.

Uang 440.000 dollar Singapura itu kemudian diserahkan Heryanto Tanaka kepada Eko yang diteruskan kepada Yosep.

Baca juga: KY Terjunkan Tim, Pantau Sidang Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Yosep lantas mengalokasikan 200.000 dollar Singapura untuk kasasi perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 melali Desy Yustria,

Kemudian, sebanyak 148.000 dollar Singapura untuk pengurusan perkara melalui Dedi Suwasono selaku pihak yang menjanjikan pengurusan perkara.

“Sedangkan 92.000 dollar Singapura adalah untuk Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno,” ujar Yoga.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat menggelar sidang perdana perkara dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Ia didakwa menerima suap 200.000 dollar Singapura dalam pengurusan perkara KSP Intidana.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara.

Baca juga: MA Ingatkan KY Tak Kurangi Kebebasan Hakim Saat Awasi Sidang Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.

Sampai saat ini, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo.

Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap. 

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com