JAKARTA, KOMPAS.com - Drama persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir.
Sidang vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada Rabu (15/2/2023) menjadi puncak dan penutup dari persidangan kasus yang menyedot perhatian banyak orang.
Majelis hakim menyatakan Icad, sapaan Richard, terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan terhadap Yosua, dan diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis terhadap Eliezer menjadi sorotan karena sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang semula tegang seketika berubah menjadi gegap gempita dan tangis kegembiraan para pendukung Richard setelah mendengarkan vonis hakim.
Dalam rangkaian persidangan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua sejak Senin (13/2/2023) lalu, 4 terdakwa lain justru mendapatkan vonis yang lebih berat dari tuntutan.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023) lalu.
Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.
Baca juga: Eliezers Angels, Kisah Para Pendukung Richard Eliezer yang Kini Terhubung bagaikan Keluarga...
Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).
Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama.
Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Di sisi lain, pertanyaan yang mengemuka setelah vonis itu adalah tentang karier Richard di Polri.
Sebelum dan saat ditugaskan menjadi ajudan Ferdy Sambo dan terlibat kasus itu, Richard adalah anggota Resimen Pelopor Korps Brimob Polri.
Setelah terlibat kasus itu, Richard dimutasi sampai saat ini. Dia bersama mantan ajudan Sambo yang lain, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), juga belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca juga: Merayakan Vonis Ringan Richard Eliezer Sang Justice Collaborator
Richard melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menyampaikan sangat berharap bisa kembali bertugas menjadi anggota Brimob.
"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny seperti dikutip dari wawancara Kompas TV, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang vonis.
Secara terpisah, ibu Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, mengatakan sang anak berharap bisa melanjutkan karier di kepolisian.
"Kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa," kata Rynecke dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Rynecke mengatakan, Richard tetap bersemangat melanjutkan cita-citanya sebagai anggota Polri dan tidak pernah berpikir untuk berhenti menjadi polisi.
Baca juga: Cerita Ibunda Diminta Richard Eliezer Tak Hadiri Sidang Vonis...
Sebab, kata dia, profesi Richard sebagai anggota Polri khususnya Brimob diraih setelah melalui perjuangan yang tidak mudah.
"Jadi dia tidak pernah ada kata kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak, tetep dia bersemangat untuk melanjutkan cita citanya," ujar Rynecke.
Ia pun menilai pintu agar Richard dapat kembali bertugas sebagai polisi terbuka karena Richard 'hanya' dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob," kata Rynecke.
Sementara itu, pihak Polri belum dapat memastikan apakah Richard dapat kembali bertugas sebagai polisi atau tidak.
Baca juga: Ibu Richard Eliezer Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi, Polri, hingga Orangtua Yosua
Secara terpisah, Polri menyatakan menghormati keputusan majelis hakim pada PN Jakarta Selatan terhadap Richard.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, soal jadwal sidang etik terhadap Richard masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," kata Dedi saat dihubungi.
Peneliti bidang kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, memberikan pandangan lain.
Menurut dia, jika Polri memutuskan tidak memecat Eliezer yang divonis bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana, maka bisa menimbulkan citra negatif lembaga itu permisif terhadap anggotanya yang melanggar hukum.
Baca juga: Reaksi Keluarga Brigadir J terhadap Vonis Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan 3 Pembunuh Yosua Lainnya
"Dalam kondisi normal menjalankan perintah atasan tanpa berpikir pada aturan tetap tak bisa dibenarkan, pada anggota Brimob sekalipun," ujar Bambang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
(Penulis : Rahel Narda Chaterine, Ardito Ramadhan | Editor : Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.