Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR dan Pemerintah Sepakat 84.609 Jemaah Haji Lunas Tunda Bebas Biaya Tambahan

Kompas.com - 15/02/2023, 23:20 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR dan Pemerintah menyepakati bahwa 84.609 jemaah lunas tunda yang sudah membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1441 H/2020, akan diberangkatkan pada 1444 H/2023 dengan tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi dalam rapat kerja penetapan biaya haji 2023 bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (15/2/2023) malam.

"Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyepakati besaran BPIH lunas tunda yang sudah lunasi BPIH pada 2020 yang jumlahnya banyak, 84.000 jemaah, Insya Allah akan diberangkatkan tahun ini, 2023, tidak lagi dibebankan tambahkan biaya pelunasan. Ini bentuk afirmasi kita kepada umat," kata Ashabul dalam rapat.

Baca juga: Sah, DPR dan Kemenag Sepakati Biaya Haji 2023 yang Ditanggung Jamaah Rp 49,8 Juta

Sementara itu, jemaah haji lunas tunda 1443 H/2022 sebanyak 9.864 orang, dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.

Kemudian, jemaah haji 1444 H/2023 sebanyak 106.590 orang, dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta.

"Itu tadi hasil laporan panja (panitia kerja) yang disepakati oleh seluruh fraksi. Dan disepakati oleh Menag," tambah Ashabul.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyadari bahwa keputusan tersebut belum memuaskan seluruh calon jemaah haji 2023. "Tapi, saya yakin bahwa keputusan kita lebih pada keinginan kita junjung tinggi keberlanjutan, keadilan dan keterjangkauan," tutur dia.

Sebagai informasi, pemerintah bersama DPR RI akhirnya memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 sebesar Rp 90.050.637,26 dari semula Rp 98.893.909.

Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH. Persentase ini lebih kecil dibanding usulan awal, yakni sebesar 70 persen.

Baca juga: Menag Tetapkan Durasi Lama Tinggal Jemaah Haji 40 Hari

Kemudian, nilai manfaat yang akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rerata Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari semula Rp 30 juta atau 30 persen.

BPIH 1444 H/2023 M yang telah disepakati ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk kemudian diterbitkan keputusan presiden tentang BPIH.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com