JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Achmad mengungkapkan bahwa fraksinya menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 90.050.637,26 dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 49.812.700,26.
Kendati menyetujui, Achmad menyampaikan bahwa fraksinya sangat bersedih. Pasalnya, ia merasa beberapa item komponen biaya haji masih bisa diturunkan, seperti konsumsi dan penerbangan.
"Demi untuk keutuhan kita, sekali lagi dengan amat sangat sedih. Amat juga sedih sebenarnya, ya, kami menerima dari Bipih yang sudah ditetapkan," kata Achmad dalam rapat di Gedung DPR, Rabu (15/2/2023) malam.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji 2023, Berapa Besarannya?
Sebelumnya, Achmad mengingatkan bahwa pemerintah semestinya masih bisa menurunkan biaya yang sudah ditetapkan. Sebab, menurutnya, para calon jemaah haji adalah masyarakat menengah ke bawah.
"Berdasarkan catatan-catatan di atas, terhadap jemaah kita yang berangkat tahun 2023 ini, yang 70 persen itu adalah kalangan menengah ke bawah, petani, nelayan, kemudian buruh juga sektor informal lainnya yang mereka bertahun tahun mengumpulkan untuk persiapan haji mereka," jelasnya.
Oleh karena itu, Achmad berharap pemerintah masih bisa melakukan negosiasi dengan pihak di Arah Saudi untuk menurunkan biaya-biaya tersebut.
Dalam kesempatan ini, ia juga meminta ketua rapat agar memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan "pantun sedih" buatannya.
Baca juga: Tok, Biaya Haji 2023 Rp 90,05 Juta, yang Ditanggung Calon Jemaah Rp 49,8 Juta
"Umat Islam ke Tanah Suci. Ke Tanah Suci menunaikan haji. Kami Fraksi Demokrat cukup sedih hati. Walaupun Bipih kami setujui" ucap Achmad yang diiringi tepuk tangan anggota Dewan Komisi VIII.
Sebagai informasi, Pemerintah bersama DPR RI akhirnya memutuskan BPIH 1444 H/2023 sebesar Rp 90.050.637,26 dari semula Rp 98.893.909.
Sementara itu, Bipih atau biaya yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH. Persentase ini lebih kecil dibanding usulan awal, yakni sebesar 70 persen.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja antara Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu malam.
BPIH 1444 H/2023 M yang telah disepakati ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk kemudian diterbitkan keputusan presiden tentang BPIH.
"Kita menyepakati BPIH untuk jemaah haji reguler tahun 2023 adalah Rp 90.050.637,26. Jumlah ini terdiri dari dua komponen, Bipih yang rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 dan nilai manfaat," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII.
Baca juga: Hitung-hitungan Kemenag: Biaya Haji 2023 Rp 90,05 Juta, yang Ditanggung Jemaah Rp 49,8 Juta
Sementara itu, nilai manfaat yang akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rerata Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari semula Rp 30 juta atau 30 persen.
"Dengan skema ini, nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67," tutur Yaqut.
Diketahui, BPIH dan Bipih ini lebih rendah dibanding dengan usulan Kemenag di awal waktu. Semula, Kemenag mengusulkan BPIH sebesar Rp 98.893.909, atau naik Rp 514.888,02 dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, Bipih yang dibebankan kepada jemaah berdasarkan usulan awal mencapai Rp 69.193.733 atau naik Rp 30 juta per jemaah dari Rp 39,8 juta di tahun 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.