JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tengah mengusut soal kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.
Dalam proses pengembangannya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung turut memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan adiknya Gregorius Alex Plate, menjadi saksi dalam perkara tersebut.
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo ini sesungguhnya dibuat untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Tetapi, ada penyelewengan dalam proses pembangunannya.
Pemeriksaan terhadap Menkominfo Johnny G Plate digelar pada Selasa (14/2/2023) kemarin.
Politikus Partai Nasdem itu tiba di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pukul 08.50 WIB.
Saat tiba di lokasi, Menkominfo tidak memberikan pernyataan dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan di dalam gedung.
Baca juga: Kejagung 2 Kali Periksa Gregorius Alex Plate di Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Sekitar 10 jam berlalu, Johnny terpantau keluar gedung. Ia mengaku selama pemeriksaan ditanyakan banyak pertanyaan seputar tugas dan kewenangannya sebagai Menkominfo.
“Saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab karena itu memang aturannya. Secara khusus yang terkait dengan tugas, fungsi, kewenangan sebagai Menkominfo," ujar Johnny G Plate dalam konferensi pers usai dirinya diperiksa penyidik Kejagung.
Ia juga mengungkapkan harapannya agar proses hukum yang saat ini berjalan dapat diselesaikan dengan baik.
Johnny selaku Menkominfo juga mengharapkan agar pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia, serta infrastruktur digital Indonesia dapat terus dilanjutkan.
Baca juga: Menkominfo Jhonny G Plate Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Kasus BTS 4G
Untuk diketahui, pemeriksaan tersebut merupakan jadwal pemanggilan kedua yang dilayangkan Kejagung.
Sebab, dalam pemanggilan pertama, Johnny berhalangan hadir. Salah satu alasannya karena sedang mendampingi Presiden RI Joko Widodo untuk menghadiri acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Medan.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Dirdik pada Jampidsus, Kuntadi menyebut Johnny G Plate diperiksa sebagai saksi.
Johnny ditanyakan seputar pengawasan dan penggunaan keuangan di kementeriannya.
"Beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi pengunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya," kata Kuntadi.
Baca juga: Menkominfo Bungkam Saat Ditanya soal Rencana Pemeriksaan di Kasus BTS 4G Besok