Terkait kerugian yang ditimbulkan akibat kasus tersebut, Kuntadi mengatakan, hal itu masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meski begitu, Jampidsus Kejagung turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana terkait proyek pembangunan BTS 4G dan BAKTI Kominfo.
Namun, Kuntadi memastikan bahwa sudah ada sejumlah rekening yang diblokir dalam perkara itu.
Tak hanya soal perkara korupsi, penyidik Jampidsus ternyata tengah menelusuri soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hanya saja, Kuntadi belum bicara banyak terkait hal-hal tersebut karena masih dalam tahap penyidikan.
"Terkait TPPU ya kita dalami, kita tunggu saja," kata Kuntadi.
Baca juga: 10 Jam Diperiksa, Johnny G Plate Dicecar 51 Pertanyaan Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Dalam perkara ini, sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Salah satu tersangka dari pihak Kementerian Kominfo. Sedangkan empat lainnya dari pihak swasta.
Tersangka dari kementerian adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Anang diduga telah membuat peraturan yang menguntungkan dirinya terkait pengadaan vendor proyek BTS 4G dan BAKTI.
Kemudian, Anang melakukan rencana jahatnya itu dengan melibatkan sejumlah pihak swasta.
Adapun keempat tersangka lainnya dari pihak swasta adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Bertambah Lagi, Total Ada 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.