Salin Artikel

Menkominfo dan Sang Adik dalam Pusaran Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Dalam proses pengembangannya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung turut memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan adiknya Gregorius Alex Plate, menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo ini sesungguhnya dibuat untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Tetapi, ada penyelewengan dalam proses pembangunannya.

Menkominfo penuhi panggilan

Pemeriksaan terhadap Menkominfo Johnny G Plate digelar pada Selasa (14/2/2023) kemarin.

Politikus Partai Nasdem itu tiba di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pukul 08.50 WIB.

Saat tiba di lokasi, Menkominfo tidak memberikan pernyataan dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan di dalam gedung.

Sekitar 10 jam berlalu, Johnny terpantau keluar gedung. Ia mengaku selama pemeriksaan ditanyakan banyak pertanyaan seputar tugas dan kewenangannya sebagai Menkominfo.

“Saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab karena itu memang aturannya. Secara khusus yang terkait dengan tugas, fungsi, kewenangan sebagai Menkominfo," ujar Johnny G Plate dalam konferensi pers usai dirinya diperiksa penyidik Kejagung.

Ia juga mengungkapkan harapannya agar proses hukum yang saat ini berjalan dapat diselesaikan dengan baik.

Johnny selaku Menkominfo juga mengharapkan agar pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia, serta infrastruktur digital Indonesia dapat terus dilanjutkan.

Sebab, dalam pemanggilan pertama, Johnny berhalangan hadir. Salah satu alasannya karena sedang mendampingi Presiden RI Joko Widodo untuk menghadiri acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Medan.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Dirdik pada Jampidsus, Kuntadi menyebut Johnny G Plate diperiksa sebagai saksi.

Johnny ditanyakan seputar pengawasan dan penggunaan keuangan di kementeriannya.

"Beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi pengunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya," kata Kuntadi.

Gregorius Alex Plate diperiksa dua kali

Di hari yang berbeda, penyidik Jampidsus juga pernah memeriksa adik dari Johnny G Plate yang bernama Gregorius Alex Plate.

Gregorius diketahui telah dua kali diperiksa oleh penyidik Jampidsus dalam perkara ini.

Adik Menkominfo itu pertama kali diperiksa oleh penyidik pada Kamis (26/1/2023). Lalu, pemeriksaan kedua digelar pada Senin (13/2/2023).

Dikonfirmasi soal pemeriksaan sang adik, Johnny G Plate enggan memberikan pernyataan.

Sementara itu, Kuntadi menegaskan, sejauh ini pihaknya memeriksa Gregorius Alex Plate dalam kapasitas sebagai saksi dari pihak swasta.

"Dia adik dari Pak Johnny Plate dan hubungannya kita sedang dalami kenapa bisa terkait dengan ini," kata Kuntadi.

Menurutnya, meski adik Menkominfo itu telah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik Jampidsus, tetapi belum perlu dilakukan pencekalan agar tidak pergi ke luar negeri.

Kuntadi juga mengatakan bahwa Gregorius juga tidak memiliki jabatan dalam BAKTI Kominfo.

Akan tetapi, Gregorius disebut pernah mendapat biaya dari BAKTI Kominfo. Hal tersebut yang masih didalami penyidik.

“Masih kita dalami, yang jelas ya dia sempat ada biaya dari BAKTI, ada, tapi apa itu kaitannya dengan apa, itu yang masih kita dalami,” kata Kuntadi saat dihubungi Kompas.com pada 1 Februari 2023.

Penggeledahan dilakukan di kantor PT Pradita Infra Nusantara dan PT Solitech Media Sinergy pada Selasa (14/2/2023).

Kedua perusahaan itu diduga merupakan konsultan dari BAKTI Kominfo.

"Satu, di kantor Solitech yang berada di Jalan Hang Lekir (Jakarta). Dan, yang kedua kantor PT Pradita Infra Nusantara. Bertautan konsultan dari BAKTI," ujar Kuntadi.

Kuntadi menambahkan kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka untuk memperkuat pembuktian terkait kasus yang tengah berjalan.

Kerugian masih dihitung

Terkait kerugian yang ditimbulkan akibat kasus tersebut, Kuntadi mengatakan, hal itu masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Meski begitu, Jampidsus Kejagung turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana terkait proyek pembangunan BTS 4G dan BAKTI Kominfo.

Namun, Kuntadi memastikan bahwa sudah ada sejumlah rekening yang diblokir dalam perkara itu.

Tak hanya soal perkara korupsi, penyidik Jampidsus ternyata tengah menelusuri soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hanya saja, Kuntadi belum bicara banyak terkait hal-hal tersebut karena masih dalam tahap penyidikan.

"Terkait TPPU ya kita dalami, kita tunggu saja," kata Kuntadi.

Tersangka dari kementerian adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Anang diduga telah membuat peraturan yang menguntungkan dirinya terkait pengadaan vendor proyek BTS 4G dan BAKTI.

Kemudian, Anang melakukan rencana jahatnya itu dengan melibatkan sejumlah pihak swasta.

Adapun keempat tersangka lainnya dari pihak swasta adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/15/10304571/menkominfo-dan-sang-adik-dalam-pusaran-kasus-korupsi-bts-4g-kominfo

Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke