JAKARTA, KOMPAS.com - Orangtua Richard Eliezer berharap putranya mendapat keringanan hukuman atau bahkan dibebaskan dari kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ibunda Richard, Rynecke Alma Pudihang, mengatakan, putranya merupakan tulang punggung keluarga.
"Sebagai orang tua, kami punya harapan yang sangat luar biasa kepada majelis hakim karena Icad (Richard) ini juga adalah tulang punggung dalam keluarga," kata Rynecke dalam tayangan Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Harap Bebas, Pengacara Ingatkan Hakim Vonis Richard Eliezer Sesuai Hati Nurani
Rynecke mengatakan, Richard menjadi tulang punggung keluarga lantaran sang suami kini tak bekerja lagi.
Dalam pleidoi atau nota pembelaan Richard yang dibacakan di persidangan beberapa waktu lalu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu menyebut bahwa sang ayah terpaksa kehilangan pekerjaan karena kasus yang menjeratnya.
"Kami berharap memang kepada majelis hakim untuk bisa melihat keadaan kami saat ini karena kami juga termasuk orang kecil," ujar Rynecke.
Rynecke berharap majelis hakim mempertimbangkan pendapat para ahli hukum, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang meminta Richard dihukum ringan.
Baca juga: 3 Pimpinan LPSK Akan Hadir di Sidang Vonis Richard Eliezer
Namun demikian, orangtua Richard mengaku selalu mendoakan yang terbaik untuk putra mereka. Mereka juga berpesan kepada Richard agar terus berdoa dan berserah diri kepada Tuhan.
Seandainya pun putusan hakim kelak tak sesuai harapan, orangtua Richard berharap itu yang terbaik.
"Harapan kami hanya kepada Tuhan yang pertama, kemudian juga majelis hakim agar bisa mendengarkan suara hati kami," tutur Rynecke.
Adapun Richard Eliezer bakal menghadapi sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Rabu (15/2/2023). Sebelumnya, Richard dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.
Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.
Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.