JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ronny Talapessy berharap majelis hakim memvonis Richard Eliezer sesuai hati nurani.
Ronny juga berdoa supaya majelis hakim dapat menjatuhkan vonis terhadap Richard atas dorongan Tuhan.
"Kami berdoa kepada Tuhan sehingga majelis hakim yang akan memutus perkara ini digerakkan oleh Tuhan bahwa memutus dengan hati nurani," ujar Ronny jelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Menerka Nasib Richard Eliezer Usai Vonis Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky Lampaui Tuntutan Jaksa
Ronny mengingatkan bahwa keterlibatan Richard dalam perkara ini tak lepas karena faktor relasi kuasa dan menjalani perintah Ferdy Sambo yang notabene atasannya.
Untuk itu, ia berharap majelis hakim dalam memutuskan perkara ini bisa melihat kedudukan Richard sebagai justice collaborator.
Baca juga: We Love You Richard, di Palu Hakim Masa Depan Icad...
Apalagi, Ronny menuturkan, Richard selama menjalani persidangan juga telah memberikan keterangan yang jujur.
Bahkan, Richard telah membantu proses kasus ini hingga sampai ke tahap vonis.
Atas dasar itu, Ronny berharap majelis hakim dapat memvonis bebas Richard.
"Di poin kedua yang tadi saya sampaikan, hakim bisa melepaskan Richard Eliezer atau membebaskan Richard Eliezer," imbuh dia.
Sebagai informasi, Richard akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
Dalam tuntutan jaksa, Richard dituntut 12 tahun penjara. Ia dianggap telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah lebih dulu menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa lainnya yang seluruhnya lebih berat dari tuntutan jaksa.
Vonis terhadap Sambo yang dijatuhkan pada Senin (13/2/2023), misalnya. Eks Kepala Divisi Propam Polri ini divonis mati.
Vonis ini jauh melampaui tuntutan JPU yang menuntutnya pidana penjara seumur hidup.
Sementara, Putri, Kuat, dan Ricky yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara telah divonis secara bervariasi jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang dipimpin Wahyu Iman Santoso memvonis Putri 20 tahun penjara, Kuat 15 tahun penjara, dan Ricky 13 tahun penjara.
Keempatnya dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.