Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/02/2023, 09:55 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ronny Talapessy berharap majelis hakim memvonis Richard Eliezer sesuai hati nurani.

Ronny juga berdoa supaya majelis hakim dapat menjatuhkan vonis terhadap Richard atas dorongan Tuhan.

"Kami berdoa kepada Tuhan sehingga majelis hakim yang akan memutus perkara ini digerakkan oleh Tuhan bahwa memutus dengan hati nurani," ujar Ronny jelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Menerka Nasib Richard Eliezer Usai Vonis Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky Lampaui Tuntutan Jaksa

Ronny mengingatkan bahwa keterlibatan Richard dalam perkara ini tak lepas karena faktor relasi kuasa dan menjalani perintah Ferdy Sambo yang notabene atasannya.

Untuk itu, ia berharap majelis hakim dalam memutuskan perkara ini bisa melihat kedudukan Richard sebagai justice collaborator.

Baca juga: We Love You Richard, di Palu Hakim Masa Depan Icad...

Apalagi, Ronny menuturkan, Richard selama menjalani persidangan juga telah memberikan keterangan yang jujur.

Bahkan, Richard telah membantu proses kasus ini hingga sampai ke tahap vonis.

Atas dasar itu, Ronny berharap majelis hakim dapat memvonis bebas Richard.

"Di poin kedua yang tadi saya sampaikan, hakim bisa melepaskan Richard Eliezer atau membebaskan Richard Eliezer," imbuh dia.

Sebagai informasi, Richard akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

Dalam tuntutan jaksa, Richard dituntut 12 tahun penjara. Ia dianggap telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah lebih dulu menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa lainnya yang seluruhnya lebih berat dari tuntutan jaksa.

Vonis terhadap Sambo yang dijatuhkan pada Senin (13/2/2023), misalnya. Eks Kepala Divisi Propam Polri ini divonis mati.

Vonis ini jauh melampaui tuntutan JPU yang menuntutnya pidana penjara seumur hidup.

Sementara, Putri, Kuat, dan Ricky yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara telah divonis secara bervariasi jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang dipimpin Wahyu Iman Santoso memvonis Putri 20 tahun penjara, Kuat 15 tahun penjara, dan Ricky 13 tahun penjara.

Keempatnya dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rakernas IV PDI-P, Kader Bersorak Saat Mahfud dan Ahok Disorot Kamera

Rakernas IV PDI-P, Kader Bersorak Saat Mahfud dan Ahok Disorot Kamera

Nasional
Beri Bimtek Sebelum Rakernas Dibuka, Sekjen PDI-P Bahas Pemilu 2024 hingga Pangan

Beri Bimtek Sebelum Rakernas Dibuka, Sekjen PDI-P Bahas Pemilu 2024 hingga Pangan

Nasional
Kelakar Ganjar soal Nama Mahfud dan Khofifah Menguat Jadi Kandidat Cawapres

Kelakar Ganjar soal Nama Mahfud dan Khofifah Menguat Jadi Kandidat Cawapres

Nasional
PDI-P Terjunkan Mobil Bioskop Keliling, Sebar Info Seputar Partai, Ganjar, dan Putar Film

PDI-P Terjunkan Mobil Bioskop Keliling, Sebar Info Seputar Partai, Ganjar, dan Putar Film

Nasional
Ganjar dan Istrinya Sambut Megawati yang Tiba di Rakernas IV PDI-P

Ganjar dan Istrinya Sambut Megawati yang Tiba di Rakernas IV PDI-P

Nasional
Sandiaga Uno dan Mahfud MD Hadiri Pembukaan Rakernas IV PDI-P

Sandiaga Uno dan Mahfud MD Hadiri Pembukaan Rakernas IV PDI-P

Nasional
Rekam Jejak Syahrul Yasin Limpo, Mentan yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Rekam Jejak Syahrul Yasin Limpo, Mentan yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Nasional
Usai Rumah Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Kementan

Usai Rumah Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Kementan

Nasional
Rakernas PDI-P Bahas Pangan, Ganjar: Karena Lingkungan Mulai Rusak, Harga Beras Tinggi

Rakernas PDI-P Bahas Pangan, Ganjar: Karena Lingkungan Mulai Rusak, Harga Beras Tinggi

Nasional
Kaesang Jadi Ketum, PSI Dinilai Bakal Jadi Sekoci Jokowi Usai Lengser

Kaesang Jadi Ketum, PSI Dinilai Bakal Jadi Sekoci Jokowi Usai Lengser

Nasional
Menyambut Pemilu Berkualitas

Menyambut Pemilu Berkualitas

Nasional
Safari Politik di Madura, Anies Sebut Harga Pangan yang Tinggi Tak Membuat Petani Sejahtera

Safari Politik di Madura, Anies Sebut Harga Pangan yang Tinggi Tak Membuat Petani Sejahtera

Nasional
Mereka yang Namanya Masuk Radar Cawapres Ganjar: Mahfud MD hingga Khofifah

Mereka yang Namanya Masuk Radar Cawapres Ganjar: Mahfud MD hingga Khofifah

Nasional
Polri Gandeng Tokoh Agama Suarakan Perdamaian Jelang Pemilu 2024

Polri Gandeng Tokoh Agama Suarakan Perdamaian Jelang Pemilu 2024

Nasional
Nasdem Anggap Penggeledahan Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Sesuai Prosedur

Nasdem Anggap Penggeledahan Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Sesuai Prosedur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com