Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Diharapkan Berani dan Progresif dalam Vonis bagi Richard Eliezer

Kompas.com - 15/02/2023, 09:51 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko berharap majelis hakim yang akan membacakan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) berani mengambil keputusan hukum secara progresif.

"Dalam pemeriksaan perkara ini hakim harus hati-hati, tapi di satu sisi dia juga harus diperlukan keberanian. Keberanian untuk menerapkan hukum secara progresif," kata Djoko dalam program Breaking News Sidang Vonis Richard di Kompas TV, seperti dikutip pada Rabu (15/2/2023).

Dalam pemaparannya, Djoko menyatakan tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Richard sudah diperhitungkan secara rinci. Akan tetapi, dia menilai ada maksud lain di balik tuntutan itu.

"Jangan-jangan ini memang jebakan untuk tidak menguntungkan Richard," kata Djoko.

Baca juga: Pengacara: Richard Eliezer Katakan Siap dan Ikhlas Apapun Keputusannya

Menurut Djoko, dia melihat ada perbedaan sikap JPU dan majelis hakim dalam penanganan perkara itu.

Dia mengatakan, dari vonis terhadap empat terdakwa lain, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf yang melampaui tuntutan, terlihat bahwa majelis hakim tidak terpengaruh atas tekanan dari pihak mana pun.

"Majelis hakim sangat independen dan terbukti ini majelis hakim ini kan bisa menghindari adanya tekanan-tekanan baik melalui media massa maupun tekanan publik. Dia kan biasa saja," ujar Djoko.

"Dan terbukti putusannya juga mendengarkan aspirasi dari keadilan yang berkembang di masyarakat," ucap Djoko.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Richard Eliezer Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sidang pembacaan vonis terhadap Richard akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard menjadi terdakwa terakhir yang menjalani persidangan. Sebanyak empat terdakwa lain sudah lebih dulu mendengarkan vonis.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023).

Baca juga: Richard Eliezer Diprediksi Bakal Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.

Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Baca juga: Sidang Vonis Richard Eliezer Digelar Hari Ini

Halaman:


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com