Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/02/2023, 09:51 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko berharap majelis hakim yang akan membacakan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) berani mengambil keputusan hukum secara progresif.

"Dalam pemeriksaan perkara ini hakim harus hati-hati, tapi di satu sisi dia juga harus diperlukan keberanian. Keberanian untuk menerapkan hukum secara progresif," kata Djoko dalam program Breaking News Sidang Vonis Richard di Kompas TV, seperti dikutip pada Rabu (15/2/2023).

Dalam pemaparannya, Djoko menyatakan tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Richard sudah diperhitungkan secara rinci. Akan tetapi, dia menilai ada maksud lain di balik tuntutan itu.

"Jangan-jangan ini memang jebakan untuk tidak menguntungkan Richard," kata Djoko.

Baca juga: Pengacara: Richard Eliezer Katakan Siap dan Ikhlas Apapun Keputusannya

Menurut Djoko, dia melihat ada perbedaan sikap JPU dan majelis hakim dalam penanganan perkara itu.

Dia mengatakan, dari vonis terhadap empat terdakwa lain, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf yang melampaui tuntutan, terlihat bahwa majelis hakim tidak terpengaruh atas tekanan dari pihak mana pun.

"Majelis hakim sangat independen dan terbukti ini majelis hakim ini kan bisa menghindari adanya tekanan-tekanan baik melalui media massa maupun tekanan publik. Dia kan biasa saja," ujar Djoko.

"Dan terbukti putusannya juga mendengarkan aspirasi dari keadilan yang berkembang di masyarakat," ucap Djoko.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Richard Eliezer Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sidang pembacaan vonis terhadap Richard akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard menjadi terdakwa terakhir yang menjalani persidangan. Sebanyak empat terdakwa lain sudah lebih dulu mendengarkan vonis.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023).

Baca juga: Richard Eliezer Diprediksi Bakal Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.

Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Baca juga: Sidang Vonis Richard Eliezer Digelar Hari Ini

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sebut Demokrasi di Dunia Mundur, Anies: Mau Dibilang Otoriter, Belum Nampak

Sebut Demokrasi di Dunia Mundur, Anies: Mau Dibilang Otoriter, Belum Nampak

Nasional
Gelagat Anies saat Ditanya Pilih ASEAN atau G20: Lirik Duta Besar, Minta Tak Dengarkan Jawabannya

Gelagat Anies saat Ditanya Pilih ASEAN atau G20: Lirik Duta Besar, Minta Tak Dengarkan Jawabannya

Nasional
Jika Terpilih Jadi Presiden, Anies Ingin Kunjungi Palestina

Jika Terpilih Jadi Presiden, Anies Ingin Kunjungi Palestina

Nasional
Debat Cawapres Dihilangkan, Anies: Kami Terkejut Belum Dibicarakan, Sudah Ditetapkan

Debat Cawapres Dihilangkan, Anies: Kami Terkejut Belum Dibicarakan, Sudah Ditetapkan

Nasional
Jokowi Sayangkan Sikap Eropa yang Ragukan Komitmen Pelestarian Hutan Indonesia

Jokowi Sayangkan Sikap Eropa yang Ragukan Komitmen Pelestarian Hutan Indonesia

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Belum Ada Kesepakatan Format Debat Capres-Cawapres

TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Belum Ada Kesepakatan Format Debat Capres-Cawapres

Nasional
TKN: Percuma Anak Muda Posting Prabowo-Gibran di Medsos, tapi Tidak Bangun Pagi ke TPS

TKN: Percuma Anak Muda Posting Prabowo-Gibran di Medsos, tapi Tidak Bangun Pagi ke TPS

Nasional
Prabowo Terharu Disambut Ribuan Santri di Tasikmalaya, Matanya Sampai Berkaca-kaca

Prabowo Terharu Disambut Ribuan Santri di Tasikmalaya, Matanya Sampai Berkaca-kaca

Nasional
Debat Cawapres Dihilangkan, TPN Ganjar-Mahfud: Apakah Kita Mau Pilih Kucing dalam Karung?

Debat Cawapres Dihilangkan, TPN Ganjar-Mahfud: Apakah Kita Mau Pilih Kucing dalam Karung?

Nasional
Sekjen Gerindra Paparkan Program Prioritas Prabowo-Gibran di Hadapan Ribuan Santri di NTB

Sekjen Gerindra Paparkan Program Prioritas Prabowo-Gibran di Hadapan Ribuan Santri di NTB

Nasional
PIS dan KARPOWERSHIP Jalin Kerja Sama untuk Kembangkan Infrastruktur Energi Bersih

PIS dan KARPOWERSHIP Jalin Kerja Sama untuk Kembangkan Infrastruktur Energi Bersih

Nasional
Prabowo Kampanye di Ponpes 'Kandang' PPP di Tasikmalaya, Ditemani AHY-RK, Disambut Kader PPP

Prabowo Kampanye di Ponpes "Kandang" PPP di Tasikmalaya, Ditemani AHY-RK, Disambut Kader PPP

Nasional
Jika Terpilih Jadi Presiden, Anies Akan Hadir Langsung di Sidang Umum PBB

Jika Terpilih Jadi Presiden, Anies Akan Hadir Langsung di Sidang Umum PBB

Nasional
Minta Pemerintah-DPR Tak Buru-Buru Sahkan RUU, Fraksi PKB: Nanti Rugikan Publik

Minta Pemerintah-DPR Tak Buru-Buru Sahkan RUU, Fraksi PKB: Nanti Rugikan Publik

Nasional
Format Debat Diubah KPU, TPN Ganjar-Mahfud: Cawapres Bukan Ban Serep, Punya Peran Strategis

Format Debat Diubah KPU, TPN Ganjar-Mahfud: Cawapres Bukan Ban Serep, Punya Peran Strategis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com