JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) direncanakan hadir mendampingi terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer dalam sidang pembacaan vonis hari ini, Rabu (15/2/2023).
"Iya, Insya Allah saya hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (15/2/2023).
Susi mengatakan, tiga pimpinan LPSK yang akan hadir dalam sidang nanti adalah Ketua LPSK Hasto Atmoho, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dan dirinya sendiri.
"Saya, pak Ketua, pak Edwin," kata Susi.
Baca juga: Pengacara: Richard Eliezer Katakan Siap dan Ikhlas Apapun Keputusannya
Sebagai informasi, Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memasuki babak akhir, Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim.
Koordinator tim penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh kliennya menghadapi sidang vonis.
Ia mengatakan, majelis hakim dan seluruh masyarakat telah sama-sama menyaksikan rangkaian fakta dari keterangan saksi, ahli, bukti, argumentasi hukum yang keluar sepanjang persidangan.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Richard Eliezer Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Oleh sebab itu, tim penasihat hukum menyerahkan keputusan yang adil terhadap Bharada E di tangan majelis hakim.
"Kita semua, keluarga, dan Richard, serta tim penasihat hukum, kita percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kita berharap yang terbaik untuk Richard," kata Ronny Talapessy saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (14/2/2023) malam.
Untuk diketahui, jaksa sebelumnya menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Baca juga: Mahfud Berharap Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Singgung Peran Pembuka Kasus
Empat terdakwa lainnya telah menjalani sidang putusan. Keempatnya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana pidana mati. Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Baca juga: Richard Eliezer Diprediksi Bakal Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.