Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pimpinan LPSK Akan Hadir di Sidang Vonis Richard Eliezer

Kompas.com - 15/02/2023, 09:51 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) direncanakan hadir mendampingi terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer dalam sidang pembacaan vonis hari ini, Rabu (15/2/2023).

"Iya, Insya Allah saya hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (15/2/2023).

Susi mengatakan, tiga pimpinan LPSK yang akan hadir dalam sidang nanti adalah Ketua LPSK Hasto Atmoho, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dan dirinya sendiri.

"Saya, pak Ketua, pak Edwin," kata Susi.

Baca juga: Pengacara: Richard Eliezer Katakan Siap dan Ikhlas Apapun Keputusannya

Sebagai informasi, Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memasuki babak akhir, Rabu (15/2/2023).

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Koordinator tim penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh kliennya menghadapi sidang vonis.

Ia mengatakan, majelis hakim dan seluruh masyarakat telah sama-sama menyaksikan rangkaian fakta dari keterangan saksi, ahli, bukti, argumentasi hukum yang keluar sepanjang persidangan.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Richard Eliezer Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Oleh sebab itu, tim penasihat hukum menyerahkan keputusan yang adil terhadap Bharada E di tangan majelis hakim.

"Kita semua, keluarga, dan Richard, serta tim penasihat hukum, kita percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kita berharap yang terbaik untuk Richard," kata Ronny Talapessy saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (14/2/2023) malam.

Untuk diketahui, jaksa sebelumnya menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Baca juga: Mahfud Berharap Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Singgung Peran Pembuka Kasus

Empat terdakwa lainnya telah menjalani sidang putusan. Keempatnya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana pidana mati. Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Baca juga: Richard Eliezer Diprediksi Bakal Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com