Keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini guna memperkuat analisa hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.
Total, 122 cendekiawan nama tercatat dalam surat amicus curiae yang dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023).
Baca juga: Richard Eliezer Selalu Yakin Apa Pun yang Terjadi, Cerita Tuhan Selalu Sempurna
Mereka di antaranya adalah Prof Dr Sulistyowati Irianto, Prof (em) Dr Maria Farida Indrati dan Prof (em) Todung Mulya Lubis dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Kemudian, Prof Dr Wahyudi Kumorotomo dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM) dan Prof. Dr, Susi Dwi Harijanti dari Universitas Padjajaran.
Ada juga Prof Dr Ani Purwanti dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Dr Hibnu Nugroho dari Universitas Soedirman dan Prof Dr Rachmat Safa’at dari Universitas Brawijaya.
“Sebagai sahabat pengadilan, kami yakin bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan Eliezer harus ditangani dengan adil dan penuh pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga kontekstual,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, Senin.
Para cendikiawan itu meyakini, status justice collaborator (JC) yang didapatkan Richard Eliezer menjadi pertimbangan majelis hakim untuk dapat memberikan keadilan terhadap anggota Polri dari Koprs Brimob itu.
Bharada E mendapatkan status JC dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran telah membongkar skenario pembunuhan yang dibuat oleh Ferdy Sambo untuk menutupi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Kami yakin bahwa untuk memastikan keadilan, hukuman yang diberikan kepada Eliezer sebagai justice collaborator, seharusnya tidak berat,” kata Sulistyowati Irianto.
Tidak hanya guru besar, organisasi, ikatan alumni sejumlah universitas juga menyatakan diri sebagai amicus curiae pengadilan untuk mendukung keadilan bagi Richard Eliezer.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Public Interest Lawyer Network (Pilnet), dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengirim amicus curiae ke Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Mereka meminta agar Bharada E mendapat hukuman yang paling ringan di antara semua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.
Baca juga: Eks Hakim Agung Yakin Bharada E Bukan Pelaku Utama, Hanya Laksanakan Perintah Ferdy Sambo
Terkini, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (IKA FH Usakti) dan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta (FH UAJ) juga mengajukan surat amicus curiae untuk mendukung terdakwa Richard Eliezer.
Pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).