Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, PT DKI Bacakan Putusan Perlawanan KPK Atas Vonis Bebas Gazalba Saleh

Kompas.com - 24/06/2024, 06:58 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang putusan perkara perlawanan atau verzet yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Senin (24/6/2024) ini.

Perlawanan diajukan KPK lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI atas nama terdakwa Gazalba Saleh dibacakan dan diputus hari senin, tanggal 24 Juni 2024,” kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Sugeng Riyono kepada Kompas.com, Selasa (18/6/2024).

Baca juga: KPK Resmi Lawan Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

Adapun pembacaan putusan perkara ini digelar lebih cepat dari jadwal yang sebelumnya ditetapkan yaitu, Selasa 2 Juli 2024.

Sugeng menjelaskan, sidang dipercepat lantaran ada pelantikan Wakil Ketua PT DKI Jakarta, Pontas Efendi menjadi Kepala PT Kupang pada hari tersebut.

Sementara, pada tanggal yang sama telah ditetapkan menjadi sidang putusan perkara Gazalba.

Oleh sebab itu, PT DKI Jakarta memilih untuk mempercepat tanggal sidang putusan perlawanan KPK tersebut.

“Dimajukan karena tanggal 2 Juli 2024 ada pelantikan Pak Waka PT DKI Dr. Pontas Efendi, SH, MH. menjadi KPT Kupang,” ucapnya.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Percepat Sidang KPK Lawan Bebasnya Gazalba Saleh Jadi 24 Juni

Adapun perkara ini diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim Tinggi yang dipimpin Hakim Subachran Hardi Mulyono bersama Hakim Sugeng Riyono dan Hakim Anthon R Saragih sebagai Anggota Majelis.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh telah menerima gratifikasi dan melalukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Namun, dalam eksepsi di perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berpandangan bahwa jaksa KPK tidak berwenang menuntut Hakim Agung dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU sebagaimana nota keberatan tim hukum Gazalba Saleh.

“Mengadili, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

Baca juga: KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

Majelis Hakim sependapat dengan tim hukum Gazalba yang menilai bahwa jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung RI untuk melakukan penuntutan terhadap Gazalba Saleh.

Ketentuan menuntut ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Dengan demikian, KPK diminta langsung membebaskan Gazalba Saleh setelah putusan dibacakan.

“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri. “Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com