JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memasuki babak akhir, Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo menjadi terdakwa terakhir yang bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim.
Koordinator tim penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny B Talapessy mengungkapkan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh kliennya menghadapi vonis tersebut.
Baca juga: Jalan Panjang Richard Eliezer Mencari Keadilan...
Ia mengatakan, majelis hakim dan seluruh masyarakat telah sama-sama menyaksikan rangkaian fakta dari keterangan saksi, ahli, bukti, argumentasi hukum yang keluar sepanjang persidangan.
Oleh sebab itu, tim penasihat hukum menyerahkan keputusan yang adil terhadap Bharada E di tangan majelis hakim yang menjadi wakil Tuhan di muka bumi.
"Kita semua, keluarga, dan Ichad, serta tim penasihat hukum, kita percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kita berharap yang terbaik untuk Ichad," tutur Ronny Talapessy saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (14/2/2023) malam.
Berdasarkan agenda yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang Richard Eliezer bakal digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji pada pukul 09.30 WIB.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Baca juga: Mahfud Berharap Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Singgung Peran Pembuka Kasus
Empat terdakwa lainnya telah menjalani sidang putusan setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis 13 tahun penjara.
Adapun dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Richard Eliezer dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Gelombang dukungan untuk Richard Eliezer
Ratusan guru besar, dosen universitas terkemuka di Tanah Air yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia telah menyatakan diri sebagai amicus curiae untuk Bharada E.
Adapun amicus curiae adalah pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini guna memperkuat analisa hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.
Total, 122 cendekiawan nama tercatat dalam surat amicus curiae yang dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023).
Baca juga: Richard Eliezer Selalu Yakin Apa Pun yang Terjadi, Cerita Tuhan Selalu Sempurna
Mereka di antaranya adalah Prof Dr Sulistyowati Irianto, Prof (em) Dr Maria Farida Indrati dan Prof (em) Todung Mulya Lubis dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Kemudian, Prof Dr Wahyudi Kumorotomo dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM) dan Prof. Dr, Susi Dwi Harijanti dari Universitas Padjajaran.
Ada juga Prof Dr Ani Purwanti dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Dr Hibnu Nugroho dari Universitas Soedirman dan Prof Dr Rachmat Safa’at dari Universitas Brawijaya.
“Sebagai sahabat pengadilan, kami yakin bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan Eliezer harus ditangani dengan adil dan penuh pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga kontekstual,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, Senin.
Para cendikiawan itu meyakini, status justice collaborator (JC) yang didapatkan Richard Eliezer menjadi pertimbangan majelis hakim untuk dapat memberikan keadilan terhadap anggota Polri dari Koprs Brimob itu.
Bharada E mendapatkan status JC dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran telah membongkar skenario pembunuhan yang dibuat oleh Ferdy Sambo untuk menutupi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Kami yakin bahwa untuk memastikan keadilan, hukuman yang diberikan kepada Eliezer sebagai justice collaborator, seharusnya tidak berat,” kata Sulistyowati Irianto.
Tidak hanya guru besar, organisasi, ikatan alumni sejumlah universitas juga menyatakan diri sebagai amicus curiae pengadilan untuk mendukung keadilan bagi Richard Eliezer.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Public Interest Lawyer Network (Pilnet), dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengirim amicus curiae ke Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Mereka meminta agar Bharada E mendapat hukuman yang paling ringan di antara semua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.
Baca juga: Eks Hakim Agung Yakin Bharada E Bukan Pelaku Utama, Hanya Laksanakan Perintah Ferdy Sambo
Terkini, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (IKA FH Usakti) dan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta (FH UAJ) juga mengajukan surat amicus curiae untuk mendukung terdakwa Richard Eliezer.
Pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).