Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Kompas.com - 21/06/2024, 20:24 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyoroti tuntutan dan vonis rendah yang dijatuhkan untuk anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.

Achsanul merupakan salah satu terdakwa dalam dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G yang menyeret eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Alex mengatakan, dalam perkara itu Achsanul didakwa menerima suap Rp 40 miliar untuk mengondisikan hasil pemeriksaan proyek BTS 4G.

Namun, tuntutan dan vonis terhadap Achsanul dianggap sangat ringan.

“Kemarin kita baru diperlihatkan korupsi Rp 40 miliar, salah satu anggota BPK, dituntut berapa? 5 tahun. Vonisnya berapa? 2,5 tahun,” kata Alex dalam diskusi di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Vonis Rendah Achsanul Qosasi Disebut Alarm dalam Pemberantasan Korupsi

Diskusi tersebut digelar Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) bersama Transparency International Indonesia (TII) dengan topik calon pimpinan KPK.

Alex mengatakan, jika kasus itu ditangani KPK ia memastikan Achsanul tidak akan dituntut hanya 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lembaga antirasuah.

Adapun kasus Achsanul ditangani Kejaksaan Agung.

Alex mengaku tidak mengikuti betul proses pembuktian dalam persidangan perkara Achsanul. Namun, kata Alex, untuk kasus gratifikasi saja terdakwanya dihukum minimal 4 tahun.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu pun mempertanyakan perbedaan angka tuntutan terhadap Plate dan Achsanul.

Politikus Partai Nasdem itu dituntut 15 tahun penjara dan divonis 15 tahun penjara.

“Dia bilang, lah pasalnya beda Pak Alex? Tapi kan masih dalam satu rangkaian peristiwa. kan gitu, tapi ya sudah lah,” ujar Alex.

Baca juga: Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kembalikan Rp 40 Miliar Jadi Hal Meringankan

Menurut Alex, persoalan seperti ini bisa timbul karena lembaga yang berwenang memberantas korupsi di Indonesia ada tiga yakni, KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri.

Hal itu, dinilai bisa mengakibatkan perbedaan standar dan kualitas penanganan perkara.

Kondisi ini berbeda dengan negara lain seperti Singapura yang menyerahkan wewenang memberantas korupsi sepenuhnya pada Corruption Practice Investigation Bureau (CPIB), Malaysia Anti Corruption Commission (MACC), dan Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Nasional
PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

Nasional
TB Hasanuddin Titipkan 'Anak' Bantu BSSN Buru 'Hacker' PDN

TB Hasanuddin Titipkan "Anak" Bantu BSSN Buru "Hacker" PDN

Nasional
Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Nasional
Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Nasional
Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Nasional
Data PDN Tidak 'Di-back Up', DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Data PDN Tidak "Di-back Up", DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Nasional
Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Nasional
Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Nasional
Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Nasional
Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Nasional
Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Nasional
Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Nasional
PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo 'Giveaway'

PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo "Giveaway"

Nasional
Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com